TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Aktivitas padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang disebut dukun pengganda uang mulai kembali viral di media sosial. Padepokan di Sesa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jatim, itu kini dipantau pihak kepolisian Polres setempat.
Dimas Kanjeng, kini mulai banyak melakukan aktivitas keagamaan dan kegiatan soasial di desanya setelah bebas bersyarat sejak April 2025. Dimas Kanjeng sempat divonis 21 tahun penjara karena kasus pembujuhan pengikutnya.
"Kami berupaya mitigasi lebih optimalisasi ke arah Harkamtibmas. Jadi kami lakukan pemantauan melalui jaringan intelijen dengan koordinasi bersama Polsek setempat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka akan diupayakan dengan penegakan hukum," ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/11/2025).
Kapolres mengakatan, hingga saat ini aktivitas di padepokan Dimas Kanjeng masih berjalan biasa saja, belum ada laporan apapun.
Dimas Kanjeng: Dari Dukun Pengganda Uang hingga Bebas Bersyarat
Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi mencuat pada tahun 2016, bukan karena kesaktiannya menggandakan uang, melainkan karena kasus penipuan yang berujung pada pembunuhan dua pengikutnya. Kasus ini menggemparkan publik dan menyeretnya ke balik jeruji besi.
Terbongkarnya Kebohongan
Kebohongan Dimas Kanjeng mulai terkuak setelah ia memerintahkan pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Gani, dua pengikutnya yang dianggap membongkar praktik penipuan di padepokannya. Ismail Hidayah dihabisi pada 2 Februari 2015 di Probolinggo, dan jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian. Abdul Gani ditemukan pada 14 April 2016 di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, setelah dibunuh di Probolinggo.
Motif pembunuhan ini adalah untuk membungkam kedua korban yang dianggap mencoreng nama baik padepokan Dimas Kanjeng. Sebanyak sembilan orang anggota "Tim Pelindung" padepokan diperintah untuk melakukan pembunuhan dengan imbalan total Rp320 juta.
Penangkapan Dramatis
Penangkapan Dimas Kanjeng pada 22 September 2016 dilakukan dalam operasi senyap yang melibatkan 1.200 personel polisi. Operasi di padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Probolinggo, ini sempat diwarnai perlawanan dari pengikut setia Dimas Kanjeng yang melempari polisi dengan batu.
Vonis dan Hukuman
Dimas Kanjeng menjadi terdakwa dalam sejumlah perkara, termasuk pembunuhan dan penipuan. Pada 1 Agustus 2017, ia divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya. Selain itu, ia juga divonis 2 tahun penjara karena kasus penipuan senilai Rp800 juta, yang kemudian ditingkatkan menjadi 3 tahun di tingkat banding dan kasasi.
Total, Dimas Kanjeng harus menjalani hukuman 21 tahun penjara. Meskipun sempat divonis nihil dalam kasus penipuan Rp10 miliar dan perkara penipuan lainnya, hukuman yang diterimanya tetap berat.
Bebas Bersyarat dan Kembali ke Padepokan
Setelah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 tahun, Dimas Kanjeng akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025. Saat ini Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali memimpin padepokannya. (*)
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Deal Besar! Sinergi Inti Andalan Caplok 60% Saham THC
NTB Dapat Tambahan Kuota Haji 1.000 Jamaah di 2026
Akibat Banjir Lahar Semeru, Ratusan Warga Dikabarkan Terisolasi
Ribuan Warga Bima NTB Terendam Banjir, 1.118 Rumah Terendam di Desa Monggo
Surabaya Tergenang! Wali Kota Eri Cahyadi Sentil Bangunan Berdiri di Atas Saluran Air
IoT Bikin Sawah Makin Cerdas, Produktivitas Petani Melonjak
Turunkan Tentara Pasukan Bela Diri, Jepang Alami Gelombang Serangan Beruang Terbesar
Warga Surabaya Merapat! Ada Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB di Bulan November
IPAL SPPG di Kota Banjar Belum Memenuhi Standar, Dinas LH Lakukan Ini
Tahun 2026 Diramal Cerah, Ekonomi RI Siap Gaspol Berkat Program Pemerintah