TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menilai peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia seharusnya menjadi momentum penting untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan urgensi hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) sebagai bentuk perlindungan hukum yang menyeluruh bagi komunitas adat.
“Peringatan Hari Kemerdekaan bulan Agustus ini semestinya menjadi simbol pengakuan terhadap seluruh hak rakyat Indonesia, termasuk masyarakat adat. Namun ironisnya, hingga kini pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat masih terhambat,” ujar Lestari—akrab disapa Rerie—melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan Rerie dalam diskusi daring bertajuk “Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, dalam rangka memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, yang jatuh setiap 9 Agustus.
Rerie mengingatkan bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional, yang dideklarasikan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1994, sejatinya bertujuan untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia. Di Indonesia, momen ini seharusnya digunakan untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman budaya, keadilan, serta eksistensi masyarakat adat yang telah berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan maupun pelestarian kearifan lokal.
Sayangnya, hingga peringatan kemerdekaan ke-80 RI, RUU MHA belum juga disahkan. Padahal, menurut anggota Komisi X DPR RI itu, ketiadaan payung hukum membuat masyarakat adat semakin rentan terhadap perampasan hak, diskriminasi, dan marginalisasi.
“Langkah awal dalam memperkuat peran masyarakat adat adalah pengakuan resmi atas eksistensi mereka sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan pengesahan UU MHA sebagai prioritas, demi menjamin perlindungan menyeluruh terhadap komunitas adat di tanah air. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini tidak hanya soal legalitas, melainkan komitmen bangsa terhadap identitasnya sendiri.
Pandangan Akademisi dan Aktivis: Perlu Kelembagaan Khusus
Dalam diskusi yang sama, akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menekankan bahwa masyarakat adat memiliki dasar filosofis yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Tujuan pembentukan negara—melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia—juga mencakup perlindungan terhadap masyarakat adat.
Yance menambahkan, konstitusi Indonesia melalui UUD 1945 sebenarnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat di sejumlah pasalnya. Namun, ia menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih tumpang tindih dan belum komprehensif, sehingga dibutuhkan satu undang-undang khusus yang mengatur secara menyeluruh.
Senada dengan itu, pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK, Nur Amalia, menekankan pentingnya kelembagaan khusus untuk menangani persoalan masyarakat adat. Ia menilai pendekatan afirmatif (affirmative action) perlu diterapkan untuk memastikan masyarakat adat memiliki akses yang setara terhadap hak-haknya.
“Lembaga khusus ini menjadi kebutuhan mendesak agar perlakuan yang tidak adil terhadap masyarakat adat dapat diatasi. Mereka masih menghadapi kesenjangan dalam memperoleh layanan publik maupun perlindungan hukum,” jelas Nur Amalia.
Ia juga mengusulkan agar RUU MHA mencantumkan secara khusus bab yang mengatur perlindungan bagi perempuan dan anak-anak adat, mengingat kelompok ini kerap mengalami diskriminasi berlapis dalam kehidupan sehari-hari. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Nota KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Jatim Sahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Fraksi Soroti Komitmen Anggaran dan Sinergitas Lintas Sektor
Investor Asing Lirik Potensi Kabupaten Probolinggo, dari Paiton hingga Bromo
STKIP PGRI Pacitan Raih 9 Medali di Porsenasma V, Bola Voli dan Keroncong Sabet Emas
Semarak HUT ke-80 RI, Kodim Ponorogo Kibarkan Bendera Merah Putih Massal Diiringi Tarian Reog
Bareskrim Gagalkan Penyimpanan 80 Kg Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Ditangkap
Bendera One Piece: Antara Ekspresi Generasi Muda dan Kekhawatiran Simbol Nasional
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Probolinggo Kota Resmi Dipecat
Cantik Alami ala Jaz Rowe, Miss Earth Indonesia 2025 dengan Visi Lingkungan yang Kuat
Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Sebanyak 1.170 Pendaki Catat Rekor Kunjungan Hari Pertama