Hukum dan Kriminal Derap Nusantara

Bareskrim Gagalkan Penyimpanan 80 Kg Sabu di Sulsel, Dua Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:40 | 4.46k
Barang bukti 80 kilogram sabu yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan kasus di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
Barang bukti 80 kilogram sabu yang diamankan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari pengungkapan kasus di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, Senin (11/8/2025). (FOTO: ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram sabu di Pare-Pare, Sulawesi Selatan, dengan menangkap dua tersangka.

"Tersangka yang diamankan berinisial B dan MA," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Advertisement

Menurut Eko, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-Pare, Sulawesi Selatan, pada hari yang sama. Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas Narcotic Investigation Center (NIC), dan Bea Cukai kemudian melakukan pengawasan di lokasi.

Dalam pengamatan, penyidik menemukan sebuah mobil Suzuki Carry dengan tiga orang di dalamnya. Dua di antaranya kemudian pindah ke mobil Mitsubishi Triton Double Cabin. "Gerak-gerik dua orang tersebut sangat mencurigakan," kata Eko.

Tim gabungan akhirnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga orang tersebut pada Senin pukul 01.45 WITA. Dua orang, yakni B dan MA, ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lain berinisial H berstatus saksi. "Tersangka B berperan sebagai pengendali kurir, sedangkan tersangka MA bertindak sebagai kurir," jelas Eko.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 80 kilogram sabu yang dibungkus menyerupai kemasan teh China. "Tim gabungan melakukan pengecekan keaslian barang menggunakan test kit narkotika, dan hasilnya positif sabu," tambahnya.

Selain sabu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk klip kecil berisi 1,5 gram sabu, uang tunai Rp20 juta, dua unit mobil, dan tiga unit ponsel.

Eko menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium juga akan dilakukan untuk memastikan kandungan seluruh barang bukti yang diamankan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES