TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat (15/8/2025) mencatat momen penting dalam sejarah kenegaraan. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya secara tegas mengutip pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar kebijakan pemerintahan.
Langkah ini dipandang sebagai angin segar bagi praktik demokrasi konstitusional. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PKS MPR RI, Johan Rosihan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/8/2025). Menurutnya, rujukan langsung pada konstitusi oleh kepala negara merupakan praktik yang jarang terjadi namun sangat fundamental untuk memperkuat integritas pemerintahan.
“Ketika presiden mengutip Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 dalam konteks efisiensi anggaran, atau pasal lain untuk menjelaskan kebijakan ekonomi kerakyatan, itu menunjukkan keseriusan pemerintah menjadikan konstitusi sebagai rujukan utama,” ujar Johan.
Johan menilai rujukan konstitusi dalam pidato kenegaraan memiliki nilai edukatif yang tinggi. Masyarakat tidak hanya diajak memahami isi konstitusi secara teoritis, tetapi juga melihat langsung bagaimana konstitusi dijadikan landasan kebijakan.
“Konstitusi bukan hanya aturan prosedural, tapi panduan nilai dan prinsip. Dengan merujuk pasal-pasal konstitusi, presiden memberi pesan kuat bahwa setiap kebijakan harus sejalan dengan amanat konstitusi,” tambahnya.
Lebih jauh, Johan melihat adanya potensi efek domino di seluruh tingkatan kepemimpinan. Jika presiden konsisten menjadikan konstitusi sebagai pedoman, maka menteri, gubernur, bupati, hingga kepala desa seharusnya terinspirasi melakukan hal serupa.
“Bayangkan jika kepala daerah merujuk Pasal 31 untuk kebijakan pendidikan, atau Pasal 28H saat menyusun program layanan kesehatan. Itu akan memperkuat legitimasi kebijakan sekaligus membangun budaya politik berbasis nilai, bukan sekadar kepentingan sesaat,” jelasnya.
Johan menilai, budaya kepemimpinan berbasis konstitusi akan melahirkan pemimpin yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki integritas konstitusional. Dengan begitu, setiap keputusan dapat selaras dengan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945.
Meski demikian, Johan mengingatkan bahwa kutipan konstitusi dalam pidato tidak boleh berhenti pada simbol. Implementasi nyata menjadi kunci, dengan dukungan pengawasan ketat dari lembaga negara, masyarakat sipil, hingga media massa.
“Konstitusi harus dihidupkan di seluruh aspek kehidupan, mulai dari ruang rapat kabinet hingga musyawarah desa,” tegasnya.
Ia pun mendorong agar peringatan Hari Konstitusi tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi momentum membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya konstitusi sebagai panduan hidup berbangsa.
“Konstitusi bukan sekadar warisan sejarah, tapi instrumen hidup untuk masa depan. Mari kita hidupkan konstitusi dari istana hingga balai desa,” kata Johan. (*)
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
MKGR Jatim Konsolidasi Kawal Kemenangan Adies Kadir Menuju Ketum MKGR Pusat
Libur Panjang HUT ke-80 RI, 89 Ribu Pelanggan Gunakan Layanan KAI Daop 2 Bandung
Malang Raya Ditunjuk Percontohan Sampah Jadi Energi, Kabupaten Malang Didukung Kerjasama ASEAN
Tingkatkan Pengamanan Wilayah Perbatasan, TNI Gelar Latihan Tiga Matra di Natuna Utara
Unitomo Dukung Gerakan Penghijauan di 1 Dekade TIMES Indonesia
Mesir Tegaskan: Tolak Konsep Israel Raya dan Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Amendemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan, MPR RI Tekankan Perlunya Proses Partisipatif dan Transparan
Krisis Personel Militer, Israel Rencanakan Rekrutmen Pemuda Yahudi dari Luar Negeri
Gubernur Khofifah Kembali Sematkan Satyalancana Karya Satya 576 ASN Jatim
KKN Unitomo dan BUMDes Jatiurip Kolaborasi Kembangkan Budidaya Lele, Ayam Petelur, dan Kelengkeng Berkelanjutan