TIMESINDONESIA, JOMBANG – Presidum Nasional (Presnas) Ikatan Keluarga Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete) bersikap, terkait tayangan konten Trans7 dalam program Xpose Uncensored. Presidium Nasional Ikapete mengecam keras konten bekait kiai dan pesantren itu.
Program itu dinilai telah menyebarkan tuduhan, fitnah, dan ujaran kebencian yang merendahkan martabat tokoh pesantren atau kiai, dan melukai perasaan keluarga besar santri.
Melalui surat pernyataan resmi bernomor 227/Presnas-IKAPETE/X/2025 yang dirilis di Tebuireng pada Rabu, 15 Oktober 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Presidium Prof. Masykuri Bakri dan Sekjen Dr. Ahmad Roziqi, Presnas Ikapete menuntut pertanggungjawaban serius dari pihak Trans7.
Surat tersebut merangkum kekecewaan mendalam para alumni pesantren dan para santri.
Tayangan tersebut telah melukai hati dan perasaan santri dan keluarga besar Pondok Pesantren di Indonesia sehubungan dengan adanya fitnah, ujaran kebencian, dan framing narasi yang tidak sesuai dengan realita (hoax), demikian kutipan dari pernyataan resmi tersebut.
Enam pernyataan Presnas Ikapete ditujukan kepada Trans7 dan pemegang kebijakan penyiaran.
Pertama, Ikapete mengecam keras tayangan "Xpose Uncensored" yang dianggap mengandung unsur provokasi, hoax, dan secara sistematis mendiskreditkan para kiai serta lembaga besar pondok pesantren.
Kedua, menuntut Trans7 untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Ketiga, IKAPETE mendesak Tim dan Manajemen Trans7 untuk segera melakukan evaluasi dan memberhentikan program acara "Xpose Uncensored" sebagai bentuk komitmen nyata stasiun televisi dalam menyajikan tontonan yang sehat dan mendidik bagi masyarakat.
Keempat, IKAPETE mengimbau agar seluruh media massa di Indonesia, termasuk Trans7, untuk senantiasa menjunjung tinggi proses dan kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan dan konten yang disiarkan.
Kelima, mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali aspek kepatuhan jurnalistik Trans7 dan memeriksa adanya pelanggaran termasuk izin penyiarannya, serta menjatuhkan sanksi seberat-beratnya, dan jika perlu mencabut izinnya.
Keenam, IKAPETE menginstruksikan seluruh jajaran Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Cabang (PC), Pimpinan Cabang Istimewa, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan guna menjaga marwah pesantren serta para kiai di wilayah masing-masing. (*)
Pewarta | : Aditya Candra |
Editor | : Bambang H Irwanto |
Bupati Banyuwangi Beri Pendampingan Khusus untuk Keluarga Pengasuh Pasien
Warga Serang Terdampak Radioaktif Cesium-137 akan Direlokasi
Pemuda Berkarya, Siswa SMKN 1 Nawangan Raih Juara 2 Lomba Desain Poster AKN Pacitan 2025
Puluhan Jurnalis Pentagon AS Protes, Kosongkan Ruang Kerjanya
Silaturahmi ke Pendahulu Diteruskan Sidang Paripurna
Revisi UU Kepemudaan Masuk Prolegnas 2025-2029
Ketum PP Muhammadiyah Tanggapi Masalah Trans7: Berekspresi Juga Harus Ada Batasannya
Hadirkan Literasi Islam Aman Berkualitas, Kemenag RI Perkenalkan ELIPSKI
Gempa M 6,6 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
RSUD Pandega Pangandaran Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Dini Risiko Kanker Payudara