TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai yang dipimpinnya untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Arahan tersebut disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/7/2025) kemarin.
“Ibu (Megawati) menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah. Mendukung dalam artian semua upaya positif dalam menjaga bangsa, negara, dan masyarakat,” ujar Deddy.
Menurutnya, Megawati mengajak seluruh kader untuk bersikap konstruktif dan mendukung program-program pemerintahan Prabowo yang prorakyat, terutama di tengah tantangan fiskal yang tidak stabil, defisit anggaran, utang luar negeri, hingga kondisi geopolitik global yang tidak menentu.
Selain menyerukan dukungan terhadap pemerintahan, Megawati juga meminta para kader untuk tetap menjaga kedekatan dengan masyarakat dan memahami persoalan riil di akar rumput.
Megawati, kata Deddy, ingin PDIP terus membangun ‘bounding’ dengan masyarakat, sekaligus memastikan partai mempunyai cukup banyak gagasan untuk mendukung pemerintahan agar tetap berada pada rel yang seharusnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deddy juga menekankan pentingnya soliditas internal partai. Menurutnya, kekuatan organisasi partai sangat menentukan arah dan kontribusi terhadap pembangunan nasional.
“Tidak ada sejarahnya partai politik yang tidak solid bisa membawa kemajuan bagi bangsa. Soliditas adalah fondasi,” kata Deddy.
Ia juga menegaskan bahwa partai politik merupakan soko guru pemerintahan, terutama dengan sistem politik dan undang-undang pemilu di Indonesia saat ini.
Di tempat berbeda, pada tanggal dan hari yang sama, Kamis (31/7/2025), DPR RI menyetujui permintaan Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta pimpinan Komisi III DPR.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut bahwa DPR memberikan lampu hijau atas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025, yang berisi permintaan pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ujarnya.
Rapat juga menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco. (*)
Pewarta | : Ferry Agusta Satrio |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Steven Knight Janjikan Kisah James Bond Lebih Berani
Rojali, Mal dan Etika Konsumsi Belanja Urban
Menjadi Pemimpin dalam Keberagaman
KAI Daop 8 Surabaya Permudah Pembatalan Tiket Terdampak KA Anjlok
Ketakutan Negara pada Simbol One Piece Saat Bumi Menjerit
Fenomena Bendera One Piece, Wamendagri: Enggak Masalah
Ahmad Tomi Wijaya Resmi Pimpin Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia 2025-2027
Pekan ASI Sedunia, RS Premier Surabaya Luruskan Miskonsepsi Susu Formula
Bupati Pangandaran Letakkan Batu Pertama Cath Lab, RSUD Pandega Siap Jadi Rujukan KJSU KIA
Tiga BUMD Pemkab Malang Berebut Suntikan Modal Rp15 Miliar