Pelapor Sawah Rusak Dipanggil Polres Madiun Kota, Ditanya Soal Mediasi dengan Dinas PUPR

TIMESINDONESIA, MADIUN – Polres Madiun Kota memanggil Agus Sunarko pemilik lahan sawah di Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun. Agus dipanggil setelah melaporkan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PU PR) sebagai penyebab sawah miliknya rusak tertimbun tanah kerukan sungai.
"Hari ini dipanggil polres untuk dimintai keterangan berkaitan dengan laporan saya. Saya sudah jelaskan kronologi dari awal sampai akhir," ujarnya usai pemanggilan, Kamis (4/9/2025).
Advertisement
Agus mengaku berada di ruang penyidik satreskrim mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dari sekian banyak pertanyaan, salah satunya terkait upaya mediasi yang dilakukan pihak PUPR. "Mediasi sudah dilakukan dan disaksikan pihak kelurahan dan kecamatan. Namun hingga kini aksinya masih nol," ujar Agus.
Dengan pemanggilan dirinya, Agus berharap kasus yang dilaporkan segera diusut tuntas dan tuntutan bisa terelisasi. "Sebab kondisi ini membuat kami benar-benar dirugikan," ujarnya.
Lahan sawah milik Agus Sunarko, warga Kelurahan Patihan, Manguharjo, Kota Madiun kini tidak bisa lagi ditanami. Penyebabnya, lahan sawah seluas 1300 meter persegi itu tertutup timbunan tanah kerukan dari aliran sungai terdekat. Merasa dirugikan, Agus membuat laporan ke Polres Madiun Kota.
Menurut Agus, pengerukan sungai dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Madiun pada akhir Desember 2024 lalu. Tanah kerukan dari sungai ditimbun di lahan sawah miliknya selama hampir dua bulan. Saat itu lahan sawah sedang tidak ditanami.
Mengetahui sawahnya tertimbun tanah kerukan sungai, Agus protes ke dinas PU PR. Saat itu, dia dijanjikan akan ada penyelesaian dari dinas dalam bentuk pembersihan dan ganti rugi. Ternyata sampai saat ini yang terealisasi baru pembersihan saja. Itupun masih ada tersisa tanah bercampur sampah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |