Hukum dan Kriminal

Amankan 2 WNA Inggris Bawa 1,3 Kg dari Spanyol, BNN Bali Ungkap Sindikat Kokain Internasional

Selasa, 09 September 2025 - 16:09 | 7.51k
Petugas BNNP Bali menunjukkan dua warga negara Inggris KG (kiri) dan PE (kanan) diduga menyeludupkan kokain dari Spanyol ke Bali saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (9/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)
Petugas BNNP Bali menunjukkan dua warga negara Inggris KG (kiri) dan PE (kanan) diduga menyeludupkan kokain dari Spanyol ke Bali saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (9/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)

TIMESINDONESIA, BALI – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNN Bali) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional dengan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Inggris, KG (29) dan PE (48). Keduanya diduga menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 1.321 gram dari Barcelona, Spanyol ke Bali.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa,(9/9/2025): "Awalnya mereka tinggal di Thailand, kemudian bertemu di Barcelona. Setelah itu, salah satu berangkat duluan ke Bali (PE), menunggu barang itu dibawa ke Bali." Rudy menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan internasional yang menjadikan Bali sebagai tempat peredaran narkoba.

Advertisement

Penyidik Ahli Madya BNNP Bali Komisaris Besar Polisi Tri Kuncoro menyatakan bahwa kedua tersangka merupakan kaki tangan dari seorang bandar bernama Santos yang masih dalam buruan BNN. "Barang tersebut rencananya dijual kepada komunitas mereka di Bali yakni para WNA. Di Bali kan banyak komunitas orang asing, yang pastinya targetnya sesama WNA karena harga kokain sangat mahal," kata Tri.

Kasus terbongkar pada Rabu 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai barang bawaan KG saat pemeriksaan X-Ray. Kokain ditemukan disimpan dalam sebuah tas. KG mengaku disuruh Santos membawa barang tersebut dari Barcelona ke Bali untuk diserahkan ke sebuah villa di Kerobokan, Kuta Utara.

Keduanya dijanjikan imbalan 5.000 dolar AS per orang dan dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES