Hukum dan Kriminal

Polda Bali Amankan Kurir Narkoba Lintas Provinsi dengan Sabu 1,4 Kg dan 390 Pil Ekstasi

Kamis, 18 September 2025 - 21:53 | 5.23k
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Radiant (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkoba di Denpasar, Bali, Kamis (18/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Pol. Radiant (kanan) menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran gelap narkoba di Denpasar, Bali, Kamis (18/9/2025). (FOTO: ANTARA/Rolandus Nampu)

TIMESINDONESIA, TABANAN – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap seorang pemuda asal Tabanan berinisial SIK (25) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika jaringan lintas provinsi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,4 kilogram sabu dan 390 butir pil ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol. Radiant, menjelaskan bahwa "SIK ditangkap pada Selasa (16/8/2025) pukul 01.00 Wita di Desa Nyitdah, Kabupaten Tabanan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi." Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto.

Advertisement

“Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama S yang berada di luar Bali,” kata Radiant di Denpasar, Kamis (18/9/2025). SIK mengaku kerap menerima narkotika dari S, yang hingga kini masih dalam daftar buruan Polda Bali.

Modus operandi yang dilakukan SIK adalah mengedarkan narkoba berdasarkan pesanan dari S. Tersangka mengambil barang dan menunggu instruksi lebih lanjut. “Tersangka SIK disuruh mengambil barang dan setelah itu menunggu pemesan atau konsumen mengubungi S. Lalu, setelah ada pesanan, maka tersangka SIK mengantarkan ke lokasi yang ditentukan dan setelah itu difoto dan dikirim ke konsumen agar mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu,” jelas Radiant.

SIK telah dua kali mengambil paket narkotika dari S. Yang pertama pada April 2025, dimana ia diberikan sabu seberat 1 kg di Jimbaran, Badung, yang kemudian dipecah dan diedarkan dengan imbalan Rp15 juta. Kedua, pada Agustus 2025, S menyuruhnya mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di lokasi yang sama untuk diedarkan di kawasan Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan, dan Pecatu dengan upah Rp20 juta. “Dari keseluruhan barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga Rp2,5 miliar,” tambah Radiant.

Atas perbuatannya, SIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES