Hukum dan Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Rumah Lansia di Kabupaten Malang

Kamis, 02 Oktober 2025 - 20:48 | 3.46k
Terduga pelaku kini diamankan polisi di Polsek Pakis usai percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (FOTO: id.pngtree.com)
Terduga pelaku kini diamankan polisi di Polsek Pakis usai percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (FOTO: id.pngtree.com)

TIMESINDONESIA, MALANG – Seorang pria berinisial JWS (28) ditangkap polisi usai melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

Percobaan pencurian ini dilakukan pelaku disertai kekerasan terhadap seorang perempuan. Korbannya, perempuan berinisial WR (51), warga Desa Saptorenggo Pakis, Kabupaten Malang. 

Advertisement

Aksi pelaku berhasil digagalkan setelah korban berteriak minta tolong. Kejadian berlangsung di rumah WR (51) di Desa Saptorenggo Pakis, pada Senin (29/9/2025) dini hari. 

Dari keterangan yang didapatkan polisi, pelaku masuk rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela menggunakan obeng dan linggis. Berhasil masuk, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kekerasan yang dilakukan dengan memukul wajah, mencekik leher, dan berusaha merampas perhiasan emas yang dipakai korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.

“Korban mengalami luka memar di wajah dan dahi, sobek di bibir, serta bekas cekikan di leher. Tidak ada barang yang berhasil diambil, namun korban sempat mendapat kekerasan fisik,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (2/10/2025).

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pakis bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang lalu melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan barang bukti di TKP, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di rumah kontrakannya, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku ditangkap di wilayah yang sama, Pakis. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti obeng, linggis kecil, sarung tangan, hingga sweater bercak darah,” terang Bambang.

Atas perbuatannya, JWS dijerat pasal percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara. 

Polisi memastikan kasus ini akan dituntaskan melalui proses hukum lebih lanjut.

“Ini komitmen Polres Malang dalam merespons cepat laporan masyarakat. Kami imbau warga agar tidak segan melapor melalui call center 110 bila mendapati kejadian serupa,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES