Hukum dan Kriminal

Berkas Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah Lengkap, 4 Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Segera Disidang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:39 | 1.15k
Dua tersangka dugaan Korupsi pengelolaan Rusunawa inisial S dan DP usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
Dua tersangka dugaan Korupsi pengelolaan Rusunawa inisial S dan DP usai menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Berkas perkara korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru yang melibatkan empat tersangka eks Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Empat orang tersangka berinisial S, DP, dan ABT serta HS beserta barang bukti atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa periode 2008-2022 diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Franky Yanafia Ariandi, menjelaskan bahwa proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

“Seluruh tersangka telah kami periksa secara menyeluruh dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” ungkap Franky, Senin malam (20/10/2025).

Franky menjelaskan bahwa untuk memperlancar proses hukum perkara tersebut, dua tersangka S dan DP kembali ditahan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan, mulai 20 Oktober sampai 8 November 2025.

Sedangkan dua tersangka inisial ABT dan HS dilakukan tahanan kota karena alasan kesehatan. Mereka membutuhkan perawatan medis secara intensif. 

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, kami melakukan penahanan kota terhadap keduanya (ABT dan HS) selama 20 hari ke depan,” terang Franky.

Dia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. 

“Keempat tersangka memiliki jabatan yang sama, yakni mantan kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang," tegasnya.

Kemudian disampaikan juga bahwa berkas perkara akan kami pisah atau split, satu tersangka satu berkas, namun pelimpahan akan dilakukan secara bersamaan.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Franky menyebut pihaknya masih menunggu hasil dari proses persidangan. 

“Kami akan melihat perkembangan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan dan konstruksi pembuktian yang telah disusun oleh penyidik,” pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES