Peristiwa Daerah

Pemkab Bondowoso Susun Aturan Sound Horeg, Libatkan MUI, Polres hingga Dokter Spesialis

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:54 | 7.01k
Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menyusun draft pelaksanaan sound horeg (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai menyusun draft pelaksanaan sound horeg (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai merancang surat edaran yang akan mengatur penggunaan sound horeg. Langkah ini diambil menyusul adanya fatwa MUI yang mengharamkannya. 

Tidak hanya itu, banyak juga keluhan masyarakat terkait gangguan yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.

Advertisement

 Pemkab Bondowoso melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres, Kodim 0822, hingga dokter spesialis THT dan jantung, untuk mengkaji dampak suara keras terhadap kesehatan dan ketertiban umum.

Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan, draft edaran yang sedang dirumuskan akan diajukan terlebih dahulu kepada Bupati Abdul Hamid Wahid untuk dilakukan asesmen. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah larangan total, melainkan pembatasan yang mempertimbangkan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Misalnya, tidak mengganggu ketertiban umum, masyarakat nyaman. Termasuk juga misalnya ada kerusakan maka wajib mengganti kerusakan yang ditimbulkan," ujarnya usai rapat di Ruang Command Center, Selasa (22/7/2025).

Dari sisi perizinan, pelaksanaan sound horeg tetap harus melalui prosedur resmi. Termasuk mendapatkan izin dari kepolisian serta rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.

Ia menambahkan, berdasarkan standar WHO, batas aman volume suara berada di angka 80 desibel. Namun demikian, pengukuran lapangan menunjukkan bahwa suara sound horeg masih dalam batas wajar. "Tapi kalau MUI itu 85 (desibel, red)," lanjutnya.

Selain volume, durasi pelaksanaan juga akan diatur. Maksimal kegiatan sound horeg hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB. Jika batasan tersebut dilanggar, akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono menyebut, bahwa surat edaran ini nantinya akan menjadi bagian dari penguatan keputusan Forkopimda.

"Nanti kita baca di edaran karena proses tanda tangan," jelasnya.

Ia berharap masyarakat memahami pentingnya pengaturan ini agar tak ada lagi kejadian yang merugikan akibat kelalaian dalam penyelenggaraan sound horeg.

"Kita nggak mau nanti masyarakat yang tidak tahu pemahaman ada korban lagi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bondowoso, Asy’ari Fasya, menyampaikan pandangan dari sisi agama. Ia menyebut sound horeg bukan hanya berdampak buruk secara fisik, tetapi juga secara moral.

"Dari sisi agama merusak tatanan manusia, kedua merusak kesehatan, kemudian merusak secara fisik termasuk bangunan-bangunan seperti di Surabaya itu," jelasnya.(*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES