Peristiwa Daerah

Wali Kota Malang Larang Sound Horeg, Tunggu Arahan Provinsi untuk Terbitkan SE

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:36 | 7.27k
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat secara terang-terangan melarang adanya kegiatan sound horeg di wilayah Kota Malang. Hal iki menyusul banyaknya peristiwa negatif terakit sound horeg termasuk fatwa haram MUI dan larangan dari Polda Jatim.

“Yang pasti sudah saya larang (sound horeg). Saya bilang, silahkan ada bunyi-bunyian tapi yang sesuai dan wajar, jangan lebih (sound horeg),” ujar Wahyu, Selasa (22/7/2025).

Advertisement

Meski sudah melarang, ia tak mau gegabah untuk mengeluarkan surat edaran (SE) sebagai regulasi aturan pelarangan kegiatan sound horeg.

Ia memilih untuk menunggu petunjuk dari Pemprov Jatim, baru mau mengeluarkan SE larangan Sound Horeg.

“Nunggu aturan dan arahan dari provinsi. Kita sekalian lihat dulu gimana aturannya. Kan pemprov bakal mengeluarkan aturan, supaya gak tumpang tindih nanti,” ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan sound horeg sudah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim. Hal ini juga sudah disepakati oleh MUI Kota Malang terkait fatwa haram tersebut.

Tak hanya itu, akibat peristiwa ricuh karnaval bersih desa di wilayah Kota Malang, Polresta Malang Kota dengan tegas melarang adanya kegiatan sound horeg. Hal ini disusul oleh pelarangan dari Polda Jatim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES