Di Balik Pengangkatan Nur Rochmah Menjadi Direktur RSUD Kanjuruhan Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelantikan Direktur RSUD Kanjuruhan, dr. Nur Rochmah, M.MRS yang sebelumnya menjabat Direktur RSUD Lawang, oleh Bupati Malang HM Sanusi kemarin, menyisakan pertanyaan publik.
Sorotan atas munculnya nama Nur Rochmah yang diangkat Direktur RSUD Kanjuruhan, seperti disuarakan Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi.
Advertisement
Pria yang karib disapa Didik ini mengaku heran atas promosi dr. Nur Rochmah, mengingat ia berkaca pada pengalamannya selama memimpin RSUD Lawang.
Menurutnya, Nur Rochmah kerap dikaitkan dengan cara kepemimpinan yang kerap melakukan mutasi sejumlah pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut.
"Pengangkatan Nur Rochmah ini sudah dilakukan Bupati. Sebagai masyarakat Kabupaten Malang yang menginginkan pelayanan kesehatan bagus, kita lihat selama 100 kerja yang bersangkutan," tandas Didik.
Didik juga menyoroti pengalaman Nur Rochmah sebagai bagian dari rekam jejak kompetensinya. Padahal, ia menyebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/MENKES/PER/XI/2009, bahwa pengangkatan direktur rumah sakit pemerintah daerah wajib memenuhi standar kompetensi.
Standar kompetensi yang dimaksud mencakup pengalaman lima tahun di bidang manajemen rumah sakit dan kemampuan manajerial yang dibuktikan dengan sertifikat.
Adanya sorotan ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyatakan, bahwa munculnya nama dr. Nur Rochmah yang dilantik menjadi Direktur RSUD Kanjuruhan telah melalui berbagai prosedur panjang dan semestinya.
Dikatakan, Nur Rochmah merupakan salah satu peserta seleksi terbuka (selter) JPTP untuk jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan, yang dilaksanakan pada 2024 lalu.
"Dari hasil penilaian seleksi terbuka itu, Nur Rochmah dinyatakan lolos dengan urutan ke-3. Selain dirinya, ada nama dr. Bobi Prabowo di urutan pertama dan dari internal RSUD Kanjuruhan, Dr. Arief BS, Sp.JP, yang juga lolos seleksi," terang Nurman, kepada TIMES Indonesia, Selasa (22/7/2025).
Akan tetapi, diakuinya permohonan persetujuan untuk pelantikan atas hasil selter jabatan Direktur RSUD Kanjuruhan untuk ketiga nama tersebut tak kunjung turun. Bobi Prabowo kemudian ditunjuk dan diangkat menjadi salah satu direksi di RS Cipto Mangunkusumo Jakarta.
"Kami lalu mengajukan kembali dua nama hasil selter untuk mendapatkan persetujuan. Bahwa kemudian, yang dikirimkan hanya nama dr Nur Rochmah ke Mendagri, itu kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Pak Bupati," tandas Nurman.
Sebagai pengampu dan pelaksana kepegawaian di Pemkab Malang, Nurman juga memastikan, telah melihat hasil selter juga rapor kinerja Nur Rochmah.
Selebihnya, terkait rekam jejak dan pengalaman yang menjadi sorotan publik, pihaknya tidak serta merta bisa menjadikannya sebagai dasar.
"Yang kami lihat tentu hitam di atas putih, hasil seleksi juga rapor kinerjanya selama ini. Itu saja. Dan, dalam catatan kami tidak jelek," tandas Nurman.
Meski demikian, ia berharap semua bisa memberi kesempatan Nur Rochmah menunjukkan kinerjanya selama memimpin RSUD Kanjuruhan ke depan.
Apalagi, menurutnya ada mekanisme evaluasi kinerja yang diharuskan bagi setiap ASN yang menduduki jabatan pimpinan. Baik itu dilakukan periodik 1 bulanan, 3 bulanan atau sewaktu-waktu.
"Kita beri kesempatan yang bersangkutan bekerja. Dan itu tugas kami, Saya yang akan mengevaluasi. Saat dilantik Bupati, juga ada pakta integritas yang ditandatangani. Ada perjanjian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai). Jika tidak sanggup memenuhi, kan harus bersedia diganti," kata Nurman Ramdansyah.
Untuk diketahui, ketentuan perundang-undangan yang mengatur terkait pimpinan fasilitas kesehatan, kini sudah diubah sesuai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini juga dijabarkan secara teknis, yang diatur di PP Nomor 28 tahun 2024. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sholihin Nur |