Ombudsman Maluku Utara Perketat Pengawasan PIP, Sorot Tajam Penyelewengan di Halmahera

TIMESINDONESIA, MALUKU UTARA – Times-indonesi.Maluku Utara. Program Indonesia Pintar (PIP), inisiatif vital pemerintah untuk meringankan beban pendidikan dan memastikan setiap anak tetap bersekolah, kini menjadi sorotan tajam Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Lembaga pengawas ini meningkatkan pengawasan secara signifikan demi memastikan dana bantuan pendidikan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak.
Advertisement
Kepala Keasistenan Penerimaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Abdul Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya secara proaktif dan berkelanjutan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi PIP di berbagai wilayah.
"Memang ada beberapa laporan terkait dana PIP yang sudah masuk ke kami dan saat ini sedang dalam proses investigasi di beberapa kabupaten/kota di Maluku Utara," ujarnya, Senin (28/7/2025)
Ia mengatakan, salah satu masalah paling miris yang terungkap adalah kenyataan bahwa banyak orang tua siswa yang anaknya menjadi peserta penerima PIP justru tidak mengetahui hal tersebut.
"Ini menjadi ironi karena seharusnya data awal PIP berasal dari satuan pendidikan yang wajib melakukan pemetaan dan konfirmasi bahwa siswa ini masuk dalam penerimaan PIP, dengan kriteria yang jelas seperti kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH).
Ketidaktahuan orang tua siswa ini, lanjutnya, seringkali menjadi celah atau indikasi kuat bahwa pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, memanfaatkan dana PIP tersebut dan tidak mendistribusikannya kepada siswa yang seharusnya menerima.
Ombudsman telah menerima laporan dari salah satu sekolah di Halmahera Barat terkait dugaan penyelewengan dana PIP.
"Kami sudah mempelajari kasusnya dan juga telah melakukan tindakan korektif," tegasnya.
Ombudsman berharap dinas pendidikan terkait dan pihak sekolah segera menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan.
Ia juga menegaskan bahwa PIP adalah hak mutlak siswa.
"Seringkali pihak sekolah menganggap pemberian PIP ini sebagai 'kesempatan' bagi mereka," katanya dengan nada prihatin.
Kurangnya sosialisasi dan pencairan kolektif data penerima PIP sebenarnya berada di satuan pendidikan, terintegrasi dengan data Dapodik dan kriteria PKH. Namun, kurangnya sosialisasi dari pihak sekolah sering menjadi pemicu penyalahgunaan.
Modus lain yang terindikasi adalah pencairan dana secara kolektif oleh pihak sekolah, terutama di daerah-daerah terpencil di Halmahera yang jauh dari induk kabupaten.
"Hal ini seringkali menjadi celah untuk penyalahgunaan dana PIP siswa," jelasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |