Peristiwa Daerah

Satpol PP Kota Malang Bakal Tegur Pemilik ‘Starling’ Agar Tak Ganggu Jalan Saat Berjualan

Senin, 11 Agustus 2025 - 21:12 | 5.69k
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono saat ditemui awak media. (Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang kopi keliling atau “Starling” di kawasan Jalan Veteran, tepatnya di sebelah gerbang Universitas Brawijaya (UB). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan pedagang selama tidak menetap terlalu lama di satu titik dan tidak menimbulkan kemacetan. 

Advertisement

“Sepanjang dia nggak stay dan tidak menimbulkan kemacetan, sebenarnya nggak masalah. Tapi kalau mangkrok atau terlalu lama mandek, itu jadi masalah,” ujar Heru, Senin (11/8/2025).

Heru mengungkap, pihaknya sudah menindak tiga pedagang melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, ia mengaku tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan. 

“Kasihan juga, karena yang nanggung pekerjanya. Sidang tipiring kemarin saya ajak ngobrol mereka, saya tanyai kopi merek apa atau dagangan apa, siapa yang punya, beritahu saya,” jelasnya.

Ke depan, penertiban akan difokuskan langsung pada pemilik modal atau operator, bukan hanya pada pedagang di lapangan. 

“Jadi akan kita tata dan peringatkan bukan lewat pedagangnya, langsung operatornya atau pemilik modalnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, para pedagang khususnya Starling, kerap kali berjualan tepat di badan jalan hingga menutup jalur sepeda, seperti di Jalan Veteran, Kota Malang.

Bahkan, ini juga sempat ditindak oleh Dishub Kota Malang saat melakukan operasi jalur sepeda.

Mereka berjualan dan berhenti di jalur sepeda sembari menunggu mahasiswa keluar dari kampus. Bukan hanya satu Starling, tapi ada sekitar 10 bahkan lebih dari berbagai merk dagang kopi yang berhenti di lokasi tersebut.

Hal ini, tentu bisa menghambat dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas utama. Bahkan, juga bisa menganggu para pejalanan kaki. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES