PPKHI Mojokerto Raya Somasi Terbuka TRANS7 Terkait Tayangan Disinformasi Pesantren

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Mojokerto Raya secara resmi menyampaikan somasi terbuka kepada pihak stasiun televisi Nasional TRANS7. Somasi ini menegur dan mengutuk keras tayangan yang dinilai melakukan framing negatif terhadap budaya santri dan para Kyai di lingkungan pondok pesantren.
Ketua DPC PPKHI Mojokerto Raya, Lukman Sugiharto Wijaya menyampaikan tayangan di Xpose Uncensored Trans7 itu dinilai telah merendahkan martabat dan nilai moral pesantren.
Advertisement
"Kami mewakili masyarakat yang merasa tayangan tersebut telah menodai dan merendahkan martabat serta kehormatan Para Kyai/Pengasuh Pondok Pesantren di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal ini perlu klarifikasi tertulis yang jelas dari pihak TRANS7 TV dan permohonan maaf baik langsung maupun melalui media TV, cetak, sosial nasional tentang penayangan Xpose Uncensored tanggal 13 Oktober 2025 tersebut", jelas Lukman kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/10/2025).
"Apabila tidak ada itikad baik untuk melakukan hal tersebut, maka kami atas arahan dan perintah Para Kiai dan pihak-pihak terkait, mengkaji dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum yang dijamin di Republik Indonesia,” tambahnya.
DPC PPKHI MOJOKERTO RAYA menuntut agar TRANS7 TV segera mengambil tindakan korektif. Tuntutan tersebut meliputi:
1. Pencabutan tayangan yang bermasalah tersebut.
2. Penyampaian permohonan maaf secara terbuka kepada para Kiai, Ulama, dan Pengasuh Pondok Pesantren di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Permohonan maaf tersebut harus disampaikan melalui berbagai kanal media, termasuk:
* Media massa elektronik (TV).
* Media cetak nasional.
* 10 (Sepuluh) media massa berbasis jaringan internet nasional.
* Halaman utama media sosial milik dan yang terafiliasi dengan TRANS7 TV.
Somasi terbuka ini memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak TRANS7 TV untuk memenuhi tuntutan tersebut, terhitung sejak somasi ini diposting. DPC PPKHI MOJOKERTO RAYA menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu yang telah ditetapkan.
Somasi ini merupakan bentuk langkah hukum terhadap penayangan yang tidak profesional dan cenderung masif terencana untuk merugikan terhadap pondok pesantren beserta seluruh pihak terkait. Gerakan ini adalah bentuk koreksi bersama terhadap media kelas nasional agar lebih bertanggung jawab dalam memproduksi dan menyiarkan konten, khususnya yang menyangkut elemen-elemen budaya dan agama yang dipegang oleh masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |