50 Tahun Diplomasi: Indonesia dan Peru Bersatu Melawan Perdagangan Narkotika

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia dan Peru memperkuat komitmen kerja sama dalam memerangi perdagangan ilegal narkotika, psikotropika, dan prekursor melalui deklarasi bersama dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di Jakarta pada hari Senin (11/8/2025), langkah konkrit dari komitmen ini ditunjukkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional untuk Pengembangan dan Hidup tanpa Narkoba Peru.
Advertisement
Kesepakatan tersebut mengatur kerja sama teknis dalam upaya pemberantasan produksi, persiapan, dan perdagangan narkoba ilegal, termasuk bahan psikotropika dan prekursor.
Deklarasi bersama juga menyebutkan bahwa Indonesia dan Peru menyambut baik penandatanganan atas nota kesepahaman (MoU) antara BKI dan SENASA tentang kerja sama pengaturan dan hal-hal yang berkaitan dengan sertifikasi sanitari dan fitosanitari yang akan menguatkan kerja sama antara kedua entitas.
Selain itu, kedua negara kembali menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama teknis melalui perjanjian antar lembaga antara Kemlu RI dan Badan Kerja Sama Internasional Peru.
Dalam deklarasi tersebut juga tertulis bahwa masyarakat dari negara-negara lain di kawasan masing-masing dapat memperoleh manfaat dari keahlian Indonesia maupun Peru melalui kerja sama tiga pihak yang sejalan dengan prioritas kedua negara dalam memajukan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Pada hari yang sama, Presiden Peru Dina Boluarte melakukan kunjungan kenegaraan ke Istana Merdeka di Jakarta untuk melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prabowo. Ini menjadi kunjungan resmi perdana oleh Presiden Peru ke Indonesia sejak hubungan diplomatik antara kedua negara dibuka 50 tahun yang lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sholihin Nur |