Hukum dan Kriminal

Eks Bupati Lombok Barat Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi LCC

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:31 | 854
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center Zaini Arony berdialog dengan penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). (FOTO:ANTARA/Dhimas B.P.)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerjasama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center Zaini Arony berdialog dengan penasihat hukum saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). (FOTO:ANTARA/Dhimas B.P.)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony. Putusan ini berkaitan dengan perkara korupsi dalam kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) di wilayah Lombok Barat.

"Menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zaini Arony dengan pidana hukuman 6 tahun penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan saat membacakan amar putusan di persidangan, Senin (13/10/2025). Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti denda.

Advertisement

Hakim menyatakan bahwa Zaini Arony terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Salah satu pertimbangan berat dalam putusan ini adalah status Zaini Arony sebagai residivis, mengingat ia sebelumnya telah menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pemerasan investor saat masih menjabat sebagai Bupati Lombok Barat.

Meski dalam berkas perkara disebutkan kerugian negara mencapai Rp39,3 miliar, majelis hakim memiliki perhitungan sendiri. Hakim menetapkan nilai kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp22,7 miliar, yang bersumber dari nilai tanah sebesar Rp22,3 miliar dan sisa bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat dalam kerja sama pembangunan LCC pada 2013.

Atas perhitungan kerugian tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Isabel Tanihaha selaku Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Isabel divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp418 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara kerugian senilai Rp22,3 miliar dari aset yang diagunkan ke Bank Sinarmas diminta untuk dirampas dan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES