TIMESINDONESIA, BOGOR – Bea Cukai Jawa Barat tekan gas penuh lawan rokok ilegal. Bukan cuma bandar atau pedagang, konsumen atau pemakai pun bisa masuk bui!
“Konsumsi, simpan, beli, atau jual rokok tanpa pita cukai? Siap-siap penjara hingga 5 tahun atau denda Rp200 juta,” tegas Kepala DJBC Jabar, Finari Manan, usai memusnahkan jutaan batang rokok haram di Bogor, dilansir cnnindonesia.co, Selasa (21/10/2025).
Menurut Finari, Cirebon jadi “ibukota” peredaran rokok ilegal di Jabar, diikuti Purwakarta dan Bogor. Letak Jabar yang strategis bikin provinsi ini jadi “jalur tol” distribusi lintas pulau – dari Sumatera hingga Kalimantan.
“Kami bidik 78,5 juta batang rokok ilegal untuk dimusnahkan tahun ini. Angka fantastis, tapi memang Jabar pintu gerbangnya,” ungkapnya.
Dia juga menyebut masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harganya yang lebih murah. Rokok tanpa cukai ini banyak dijajakan di warung kelontong, menggoda pembeli yang enggan merogoh kocek dalam untuk rokok legal.
“Murah memang, tapi risikonya besar. Bukan cuma kantong, tapi juga kebebasan,” tutup Finari. (*)
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
SMAN 1 Pacitan Buktikan Nilai Santri Bisa Hidup di Sekolah Umum
Ponorogo Cetak Sejarah, Resmikan Gamedia Network Sebagai Pusat Publikasi Pesantren Nasional
Kado Hari Santri Nasional 2025, Pemkab Pasuruan Bentuk Dewan Pesantren
Mahasiswa Polinema Malang Juara di National Tourism Vocational Skills Competition 2025
OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Browser Cerdas Penantang Google Chrome
Ketahanan Budaya Adat Kaltim di Era Digital
Semarak Hari Santri, Ratusan Warga Nahdliyyin Gresik Gelar Pawai Obor
Inovasi Desa Karanggeger Probolinggo: Panen Pete untuk Cuan, Limbah Kambing Jadi Pupuk Gratis
Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Pesantren Award 2025 dari Menteri Agama RI
Peringati Hari Santri, ASN Banyuwangi Tampil Islami Selama Tiga Hari