TIMESINDONESIA, KEDIRI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengemukakan pencabutan izin usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa itu atas permintaan pemegang saham.
"Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ismirani Saputri di Kediri, Selasa (28/10/2025).
Ia menjelaskan prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui dua tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.
Adapun penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.
Ismirani menambahkan pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.
OJK Kediri, kata dia, juga telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjutinya.
"Melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dirinya menambahkan, dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa juga tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.
"Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari," kata dia.
Ia menambahkan OJK senantiasa berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.
"Hal ini guna memastikan stabilitas dan kesehatan sektor jasa keuangan secara menyeluruh," kata dia. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Seven Lakes Festival, Mahdi DPRD Jatim Dorong Tiris Jadi Wisata Unggulan Probolinggo
214 Ton Narkoba Senilai Rp29 Triliun Dimusnahkan, Prabowo Meninjau Langsung
Bupati Pantau Normalisasi Sungai Mbah Gepuk untuk Atasi Banjir Sidoarjo
Atap Asrama Putri Ambruk di Situbondo, Satu Santriwati Meninggal
Dynta Nabila: Santri Digital yang Menyatukan Pesantren, Kampus, dan Kreativitas
Tuntut Keadilan, Guru Madrasah Swasta Pacitan Berangkat ke Jakarta Ikut Aksi Nasional
Keluhan Usaha Terdampak Proyek Suhat, Ini Kata Wali Kota Malang
Chris Evans dan Alba Baptista Nikmati Peran Baru Sebagai Orang Tua
Musik Okol, Tradisi yang Menjaga Silaturahmi Warga Tiris Probolinggo
Dampak Proyek Drainase Suhat, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Tepati Janji