TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi Militer Kodam IX Udayana menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya. Keempatnya kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.
“Empat tersangka telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yaitu Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Wahyu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah personel, baik terduga pelaku maupun saksi. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing tersangka sebelum menentukan pasal yang akan dikenakan.
Selain empat tersangka tersebut, ada 16 personel lain yang masih diperiksa oleh penyidik Pomdam IX/Udayana. “Pemeriksaan terhadap 16 orang lainnya masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil penyelidikan,” tambah Wahyu.
Prada Lucky menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Ia sebelumnya dirawat intensif karena mengalami luka yang diduga akibat penganiayaan oleh sejumlah seniornya.
Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo Letkol Inf Agus Ariyanto menegaskan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Polisi Militer. “Semua proses hukum kita percayakan kepada penyidik Polisi Militer,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (7/8/2025). (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Sambutan Hangat Bupati Kediri Saat Bertemu Pengidolanya Anak MTs di Ruang Kerjanya
8 Tahun Berkiprah, Dafam Pacific Caesar Surabaya Komitmen Pelayanan Prima untuk Masyarakat
50 Tahun Diplomasi: Indonesia dan Peru Bersatu Melawan Perdagangan Narkotika
Mengaku Gagal Beri Kontribusi bagi Petani, Joao Mota Mundur dari Jabatan Direktur Utama Agrinas
Koptu Laminto Harumkan Nama Kodim 0818 Kabupaten Malang-Batu di Paralayang Danlanud Iswahyudi Cup 2025
Tugu Tirta Kota Malang Hadiahkan Bibit Pohon Tabebuya di 1 Dekade TIMES Indonesia
Dikeluhkan Pengendara, Warga Minta Jalan Pertigaan Gapura Ujungpangkah Diperbaiki
Satpol PP Kota Malang Bakal Tegur Pemilik ‘Starling’ Agar Tak Ganggu Jalan Saat Berjualan
Jabatan Dirut KBS Kosong, Eri Cahyadi Inginkan Sosok Inovatif dan Kapabilitas
Jejak Korupsi PJU, Kejari Cianjur Geledah Rumah Tersangka DG