TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Selain Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan kepada dua pihak lain, yakni IAA dan FHM, yang diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama dan seorang pihak swasta.
“Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
KPK mulai menyelidiki perkara ini sejak 9 Agustus 2025, dua hari setelah memintai keterangan Yaqut. Lembaga antirasuah tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dari perhitungan awal, kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di luar proses KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Banser Jatim Apresiasi Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Tiga Anggota Grup Medsos LGBT
Pasar Murah di Bantul Diserbu Warga, Harga Beras hingga Minyak Goreng Jauh Lebih Murah
Australia dan Kota Yogyakarta Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana, WNA Jadi Perhatian Khusus
Tekan Uang Keluar Daerah, Pemkot Yogyakarta Ajak Warga Nglarisi Produk Lokal
Pemerintah Kucurkan Rp47 Miliar APBN untuk Lahan Proyek JLS Banyuwangi
Pakar Politik UGM: Pilkada Lewat DPRD Berpotensi Kurangi Partisipasi Rakyat
Demi Atasi Stunting, Ibu Hamil Hingga Balita Masuk Penerima MBG
500 Warga Gotong Royong Bersihkan Malioboro, Wisatawan: Sekarang Lebih Nyaman dan Betah
Fraksi PKB Soroti Ketidakseriusan Pemkab Jombang Terjemahkan Visi-Misi Bupati dalam Rancangan Anggaran 2026
Wali Kota Mojokerto Dukung Kader Posyandu Berlomba Perebutkan Juara