TIMESINDONESIA, CIANJUR – Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dua terdakwa berinisial A (50) dan AK (36) setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang nenek berusia 76 tahun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Raja Bonar Wansi Siregar di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
“Para terdakwa terbukti melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban luka. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa I dan terdakwa II,” ucap hakim ketua dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini berawal ketika korban hendak pulang ke rumah anaknya. Karena tidak kuat menapaki jalan menanjak, ia meminta bantuan seorang anak kecil yang kebetulan sedang bermain untuk mengantarkannya hingga ke jalan datar.
Kemudian setelah sampai, anak tersebut berpamitan dan meninggalkan korban. Namun situasi berubah ketika tiba-tiba korban diteriaki sebagai penculik.
Teriakan itu memicu kemarahan terdakwa A yang mendatangi korban sambil bertanya, “Kenapa membawa anak saya?” Korban memilih diam, tetapi justru mendapat tamparan di pipi kanan.
Tak lama berselang, terdakwa AK datang dan langsung melayangkan pukulan bertubi-tubi. Sebanyak tiga kali ia memukul bagian leher belakang korban, lalu dua kali lagi di sisi leher kiri.
Majelis hakim menyebut keduanya mengira korban hendak menculik anak terdakwa A. Kesaksian korban yang diperkuat keterangan para saksi lain, termasuk pengakuan terdakwa, serta bukti visum menjadi dasar pertimbangan hukum.
Dalam putusannya, majelis menilai tindakan para terdakwa sebagai perbuatan main hakim sendiri yang menjadi hal memberatkan. Sementara itu, pengakuan kesalahan serta catatan bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya menjadi faktor meringankan.
Setelah mendengar putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Putusan ini sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap kasus kekerasan, terlebih terhadap korban lanjut usia.
Sidang yang berlangsung di PN Cianjur itu pun menutup lembar panjang perkara yang sempat mengundang perhatian masyarakat karena menimpa seorang nenek renta yang seharusnya mendapat perlindungan, bukan perlakuan kasar. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |
Princess Mononoke dari Studio Ghibli Kembali Tayang di IMAX
ITSEC Asia and Qrypt Join Forces to Bring Quantum-Safe Security to Indonesia
Biaya Isbat Nikah Massal di Surabaya Tanpa Bebankan APBD
Kejari Rote Ndao Tetapkan Dua Tersangka di Kasus Korupsi UPI
Kemenperin Jajal Lineup GAC Indonesia di GIIAS Surabaya 2025
BAHU NasDem Soroti Aksi Demo Gubernur Jatim, Pemakzulan Tak Bisa Lewat Jalanan
16 Pejabat Pemkab Mojokerto Dirotasi, Berikut Daftarnya
Kejuaraan Dunia Voli Putra U-21 2025, Timnas Indonesia Hajar Puerto Riko 3-0
Perang City Car Listrik Memanas, BYD Atto 1 Jadi Senjata di GIIAS Surabaya
Australia Hentikan Langkah Timnas Putri Indonesia U-16 di Semifinal ASEAN Championship 2025