TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari solusi terbaik terkait upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam perkara dugaan korupsi proyek iklan di Bank BJB yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Salah satu barang sitaan berupa mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL diketahui belum lunas pembayarannya.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum lunas. Supaya tidak ada kendala jika dilakukan lelang, penyidik saat ini masih mendalami kedudukan barang bukti itu untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery bagi negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Mobil Mercedes-Benz 280 SL itu tercatat atas nama Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie. Menurut Budi, bila pihak keluarga, misalnya Ilham Akbar Habibie atau ahli waris lain, menginginkan mobil tersebut, maka mekanisme umum yang berlaku adalah melalui proses lelang resmi KPK.
“Saat ini mobil itu masih disita KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023. Status akhirnya masih menunggu keputusan majelis hakim,” jelasnya.
Jika kelak majelis hakim memutuskan mobil tersebut dirampas untuk negara, KPK dapat melelang atau menempuh mekanisme lain agar aset tersebut bisa dikonversi menjadi rupiah dan masuk ke kas negara.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, tim penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil. Mobil Mercedes-Benz 280 SL yang kini jadi sorotan juga turut masuk dalam daftar penyitaan.
Meski penyidikan sudah berjalan lebih dari lima bulan, Ridwan Kamil hingga kini belum dipanggil KPK pasca-penggeledahan. Jumat (5/9/2025) tercatat sudah 179 hari sejak penggeledahan tersebut dilakukan.
Budi menegaskan, KPK tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Semua proses masih berjalan sesuai dengan koridor hukum. Kami fokus agar kerugian negara bisa dipulihkan maksimal,” katanya.
Mobil klasik Mercedes-Benz 280 SL yang dikaitkan dengan keluarga Habibie menjadi salah satu sorotan dalam perkara ini. Selain nilai ekonomisnya yang tinggi, status kepemilikan mobil yang ternyata belum lunas menimbulkan dilema hukum tersendiri.
Pengamat hukum menilai KPK perlu berhati-hati agar upaya pemulihan kerugian negara tidak berbenturan dengan hak pihak ketiga. Di sisi lain, publik menunggu konsistensi lembaga antirasuah dalam menuntaskan kasus yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Gunung Marapi Meletus Lagi: Warga Diminta Menjauhi Radius 3 Kilometer
Kemendagri RI Instruksikan Agar Siskamling Kembali Diaktifkan
Trailer New Years Rev Film Perjalanan Green Day Dirilis
KONDISI: Retorika Antek Asing Melemahkan Media Independen dan Gerakan Warga
Banyuwangi Pikat Dunia Lewat Sport Tourism, 378 Pelari Ramaikan Ijen Green Trail Run 2025
Kronologi Pembunuhan Kasus Mutilasi di Mojokerto
Momentum Maulid: Menyatukan Iman, Ilmu, dan Peradaban
Harga Beras Premium dan Medium Kompak Turun Harga
Deretan Fakta Kasus Mutilasi di Mojokerto
Pasar Literasi Hadir di Trans Icon Surabaya, Buku Dibanderol Mulai Rp10 Ribu