TIMESINDONESIA, SLEMAN – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro (ESP), terus memasuki babak baru.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah rumah pribadi tersangka di kawasan Condongcatur, Sleman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang-barang mewah yang langsung disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (26/9/2025) sejak pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB di kediaman Eka, tepatnya di Jalan Turi I No. 7, Karangasem Gempol, RT 017 RW 012, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bandwidth internet tahun 2022–2024 serta pengadaan sewa colocation DRC tahun 2023–2025 di Diskominfo Pemkab Sleman.
“Proses penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan, dan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Semua prosedur berjalan sesuai aturan hukum,” jelas Herwatan.
Kronologi Penggeledahan
Sebelum masuk ke rumah tersangka Eka, penyidik lebih dulu berkoordinasi dengan Ketua RT 017, Lurah, serta Jagabaya Kalurahan Condongcatur. Setibanya di lokasi, tim penyidik diterima oleh istri tersangka. Setelah memperlihatkan surat perintah resmi, penggeledahan pun dimulai.
Penyidik memeriksa beberapa ruangan penting seperti garasi, kamar tidur, dan ruangan lain yang diduga menyimpan barang terkait perkara. Hasilnya, tim menemukan dan menyita sejumlah barang berharga, yakni 1 unit mobil Toyota Innova dan 6 jam tangan berbagai merek ternama. Barang-barang itu kini telah diamankan penyidik untuk memperkuat proses pembuktian.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan tersangka Eka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Atas tindakannya, Eka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.
Herwatan menegaskan, penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti kuat. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini,” tegas Herwatan.
Sebelum penggeledahan dilakukan, Eka Surya Prihantoro lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY. Ia ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Diskominfo Pemkab Sleman.
Pada saat penahanan, Eka yang akrab disapa Eka tampak mengenakan baju kotak-kotak abu-abu, celana panjang hitam, serta rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejati DIY Nomor 04”. Dengan tangan diborgol dan wajah tertutup masker, Eka digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Momen penahanan tersebut sempat menjadi sorotan publik, terutama karena jabatan strategis yang pernah diembannya di Pemkab Sleman.
Komitmen Kejati DIY Berantas Korupsi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi di sektor pelayanan publik bisa berdampak langsung pada masyarakat. Kejati DIY menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak akan pandang bulu.
“Kami meminta dukungan masyarakat untuk sama-sama mengawasi. Korupsi merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan. Kejati DIY akan terus berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan profesional,” tegas Herwatan.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menantikan langkah Kejati DIY selanjutnya, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. (*)
Pewarta | : A Riyadi |
Editor | : Faizal R Arief |
Pengaruh Influencer dalam Penyebaran Konten Digital
BPR Delta Artha Salurkan Rp18 Miliar Kurda Bunga Ringan untuk UMKM Sidoarjo
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Fokus Pulihkan Daya Beli
Bea Cukai Sidoarjo dan Capella Flavours Bersatu Lawan Produk Ilegal
Panen Gadu Dimulai, Bulog Janji Lindungi Petani dan Jaga Harga Gabah
Gelar Aksi Simbolik September Hitam, Begini Pernyataan Sikap Aliansi BEM Madiun
Perayaan 200 Tahun Klenteng Eng An Kiong Malang Dimulai, Hadir Tamu dari Dalam dan Luar Negeri
Jadi Ketua BAZNAS Jombang, Veri Rifdian: Profesional, Transparan, Bersinergi
Wali Kota Banjar Kunjungi Pasien yang Diangkut Kolbak ke RSUD
Peduli Keselamatan Perjalanan KAI Daop 2 Bandung Beri Penghargaan kepada Nur Daffa Pratama