TIMESINDONESIA, MALANG – Persidangan perkara dugaan pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi dari pelapor Freddy Nasution, Senin (29/9/2025).
Freddy sendiri hadir sebagai salah satu saksi, sebagai pelapor sekaligus pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia.
Agenda sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua, serta Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara selaku Hakim Anggota.
Ditemui usai sidang, Freddy mengungkapkan kurang puas, karena beberapa pertanyaan yang dilontarkan pihak terdakwa Syaiful Adhim, banyak tidak relevan dengan pokok perkara yang tengah disidangkan.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya, kata Freddy, banyak yang tidak menyinggung substansi pokok perkara. Yakni, terkait penggunaan merek secara tidak sah.
"Banyak pertanyaannya tidak relevan dengan perkara. Justru dari pihaknya pengacara terdak menanyakan terkait bagaimana usaha ini dimulai, usaha yang Saya dimulai. Malah tanya omset, karyawannya yang kerja berapa dan seterusnya. Hal-hal semacam itu yang Saya kecewa, karena justru tidak mengarah pada pokok perkara," ujar Freddy.
Tak hanya itu, pertanyaan kurang substansi yang ditanyakan, siapa yang dulu memberikan gaji, atau gajinya ditransfer atau dibayar tunai.
"Tidak perlu kemudian ditanya seperti itu. Itu kan pertanyaan yang seharusnya tidak perlu muncul. Atau mungkin pertanyaan konyol dari kuasa hukum terdakwa, yang bertanya atas dasar apa Anda mendaftarkan merk itu," beber Freddy.
Ia berharap, agar pada agenda persidangan selanjutnya berkaitan dengan pemeriksaan saksi, pertanyaan yang diajukan harus lebih relevan. Baik itu pertanyaan dari Majelis Hakim, pihak kuasa hukum terdakwa, maupun penuntut umum.
"Pada sidang berikutnya supaya baik Majelis Hakim, penuntut umum itu bersikap objektif. Pertanyaan-pertanyaannya itu terarah pada kasus yang sedang berjalan, bukan kemudian menyamping. Sehingga nanti saksi pun juga akan fokus menjawab pertanyaan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Syaiful Adhim atas dugaan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang yang berlangsung pada, Senin (15/9/2025).
Sesuai hasil Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim, ada tiga poin yang telah diputuskan. Di antaranya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa. (*)
Pewarta | : Khoirul Amin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Muludan Bumi Blambangan, Pemkab Banyuwangi Bagikan Ribuan Telur
Masih Berserak, Situs Kemuning dan Batu Kuno di Kranggan Ngajum Malang Harus Lebih Terjaga
Sri Wahyuni Wakil DPRD Jatim Desak Evaluasi Kualitas MBG, Wanti-wanti Pelaksanaan Program Agar Sesuai Standar
Wali Kota Banjar Bakal Mutasi Kapus Banjar II, Buntut Penolakan Ambulans
11 Perusahaan Antre IPO, BEI Targetkan 1.000 Emiten Tercapai Akhir 2025
Gunung Karangetang Pulau Siau Waspada, Petani di Lereng Diminta Siaga Lava dan Lahar
Puluhan Siswa di Ciamis Alami Keracunan Diduga dari MBG
Kids Cooking Class Premier Place Hotel, Ajak Anak Berkreasi Bikin Bento dan Pancake
Bupati Yani Minta Rekrutmen Tenaga Kerja di JIIPE Prioritaskan Warga Gresik
Pengasuh Ponpes Al Khoziny Angkat Bicara Usai Mushola Tiga Lantai Ambruk Timpa Ratusan Santri