TIMESINDONESIA, JAKARTA – Artis Ammar Zoni alias MAA atau AZ menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Salemba. Pemindahan tersebut dilakukan pada Juli 2025, usai Ammar dijatuhi vonis empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya menerima pemindahan Ammar Zoni dari Rutan Salemba sesuai dengan prosedur resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Ammar Zoni pertama kali ditahan di Rutan Salemba. Setelah itu, kami menerima pemindahan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025,” ujar Wachid di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Wachid, pemindahan tersebut dilakukan untuk menjalani pidana pokok setelah adanya putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan diputus empat tahun, jadi dipindahkan ke sini untuk menjalani pidana pokoknya,” jelasnya.
Belakangan, nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai kasus tambahan yang menyeret dirinya. Namun, Wachid menegaskan bahwa kasus tersebut bukanlah perkara baru, melainkan hasil pelimpahan berkas penyidikan dari Kepolisian ke Kejaksaan.
“Kasus yang kemarin itu sebenarnya merupakan pelimpahan berkas dari penyidik ke Kejaksaan,” kata Wachid.
Ia menambahkan, peristiwa awal perkara tambahan tersebut telah terjadi sejak Januari 2025, ketika Ammar masih berada di Rutan Salemba. Proses hukumnya baru berlanjut beberapa bulan kemudian setelah penyidik menyelesaikan tahapan pemeriksaan.
“Kejadian itu sudah lama, sekitar awal tahun. Tapi baru dilimpahkan ke Kejaksaan sekarang. Jadi bukan kasus baru,” tegasnya.
Selama menjalani masa pidana di Lapas Cipinang, Ammar Zoni disebut berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Ia juga dianggap kooperatif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang diatur oleh pihak lapas.
“Yang bersangkutan menjalani hukuman dengan tertib. Kami melihatnya cukup kooperatif selama di sini,” tutur Wachid.
Meski demikian, Wachid mengungkapkan bahwa kunjungan keluarga Ammar Zoni tergolong jarang selama masa tahanan di Cipinang.
Kendati begitu, pihak lapas memastikan seluruh proses pembinaan tetap dilakukan sesuai prinsip dan regulasi dari Kemenkumham.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan bahwa keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan telah terungkap sejak 3 Januari 2025.
"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut dia, kejadian penggeledahan terhadap AZ terjadi pada 3 Januari 2025. Waktu itu petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Pada saat itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan juga ganja kering dari AZ. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Pengusaha Kue Kacang “Lanonik” Laporkan Dugaan Pengancaman Bersenjata ke Polresta Malang Kota
PKB Desak Bupati Jombang Kaji Ulang Kebijakan Full Day School
DPRD Jatim Soroti Tragedi Tambang Magetan, Desak Perubahan Tata Kelola
Menegosiasikan Masa Depan Kota dan Alam
Eddy Soeparno Ajak Pegiat Iklim dan Pengambil Kebijakan Kolaborasi dalam ICCF 2025
Pesona Pulau Bawean di Gresik Dilirik Wisawatan Mancanegara
Sorotan HUT ke-80 Jatim: Fraksi PKS Dorong Perbaikan SDM Hingga Pengelolaan Anggaran Daerah
Dua Rekor MURI Jadi Kado Istimewa HUT ke-80 Provinsi Jawa Timur
Hari Santri Universal, Bupati Sugiri Sancoko Ajak ASN Hingga Pedagang Kompak 'Sarungan' Selama Dua Pekan
Pilihan Camilan Cocok untuk Cuaca Panas: Segar, Ringan, dan Menghidrasi