TIMESINDONESIA, KUPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Hakim menyatakan, Fajar terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia.
Putusan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang terbuka di ruang Cakra PN Kupang, Selasa (21/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp6 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain pidana pokok, Fajar diwajibkan membayar restitusi kepada para korban senilai Rp359 juta lebih. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP.
Dalam sidang tersebut, hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto mengungkapkan bahwa terdakwa memiliki kebiasaan menonton konten pornografi, termasuk video yang menampilkan anak di bawah umur, sejak tahun 2010.
“Kebiasaan tersebut kemudian mendorong terdakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak pada periode 2024 hingga 2025,” ujar Sisera dalam pembacaan pertimbangannya.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, mahasiswi bernama Stefani Rihi yang berperan sebagai pemasok tiga korban anak di bawah umur kepada Fajar, juga dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Setjen MPR RI dan Unila Sepakati Kerja Sama Penguatan Kajian Ketatanegaraan
BMKG: Hujan Malang Raya Hari Ini Berlanjut, Empat Hari Kedepan Batu Memanas
Liga Champions: PSG, Inter, dan Arsenal Tak Terbendung
ASN Ponorogo Kenakan Busana Santri Hampir Dua Pekan Peringati HSN 2025
Pupuk Indonesia Salurkan 64% Pupuk Bersubsidi, Capai 6,14 Juta Ton di 2025
Kopi Taji Transforms Bromo Foothills into Thriving Coffee Education Destination
Ponorogo Kibarkan Bendera Modernitas Santri, Santri Vaganza HSN 2025 Digelar Spektakuler
Srikandi Damkar Pemalang: Kisah Jenni, dari Matematika ke Penjinak Api
Proyek Baru Jun Ji Hyun Setelah Tempest, Bareng Lee Byung Hun dan Ji Chang Wook
Indonesia’s Linow Lake: A Volcanic Gem with Changing Colors, Symbolizing Nature and Energy Harmony