TIMESINDONESIA, CIANJUR – Skandal korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur kembali memanas di ruang pengadilan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur, H. Dadan Ginanjar, S.IP, menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar.
Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/10/2025), agenda utama adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Dadan Ginanjar membantah keras seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU mendakwa Dadan bersama dua rekannya melakukan rekayasa dokumen teknis dan proses pengadaan proyek PJU yang bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp40 miliar. "Kami menemukan adanya manipulasi dokumen perencanaan yang jelas tidak sesuai dengan ketentuan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018," ungkap JPU dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia.
Meski dokumen tidak sesuai, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dadan tetap memberikan persetujuan. Keterlibatan pelaksana proyek, PT KPA, juga dipertanyakan. "Diduga keras PT KPA memalsukan data dalam sistem e-katalog dan bahkan telah melakukan pemesanan tiang lampu sebelum adanya kontrak resmi," tambah JPU, mengindikasikan adanya konspirasi yang terencana.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara.
Kini, sorotan publik tertuju pada putusan sela atas eksepsi Dadan Ginanjar dan langkah penegak hukum dalam mengungkap semua pihak yang terlibat. Proyek yang seharusnya menerangi jalan rakyat justru menjadi simbol kelam penyimpangan anggaran Banprov Jawa Barat. (*)
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Faizal R Arief |
Peradaban Santri Masa Depan
Lelang 9 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
Mbappe On Fire! Real Madrid Siap Ladeni Juventus di Bernabeu
Kesempatan Emas, PT Pou Yuen Buka Loker Operator Sewing via Jobstreet Express
SMAN 1 Pacitan Buktikan Nilai Santri Bisa Hidup di Sekolah Umum
Ponorogo Cetak Sejarah, Resmikan Gamedia Network Sebagai Pusat Publikasi Pesantren Nasional
Ribuan Peserta Bersarung Padati Alun-alun Ponorogo dalam Apel Akbar Hari Santri 2025
Kado Hari Santri Nasional 2025, Pemkab Pasuruan Bentuk Dewan Pesantren
Mahasiswa Polinema Malang Juara di National Tourism Vocational Skills Competition 2025
OpenAI Luncurkan ChatGPT Atlas, Browser Cerdas Penantang Google Chrome