TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menerbitkan dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) terkait dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua surat tersebut masing-masing bernomor Sprin. Lidik-13/Lid.01.00/01/04/2025 tertanggal 23 April 2025, dan Sprin. Lidik-49/Lid.01.00/01/10/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Meski demikian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya masih akan memverifikasi informasi itu.
“Nanti kami cek dulu informasi tersebut, karena pada prinsipnya, terkait penyelidikan itu sifatnya tertutup. Belum semuanya bisa dibuka atau dipublikasikan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).
Budi menjelaskan, sejauh ini KPK baru melakukan koordinasi dan supervisi atas tindak lanjut hasil pemantauan lapangan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Sudah ada tim yang ke lapangan melihat kondisi dan mengidentifikasi permasalahan, kemudian melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Pihak-pihak yang diajak berkoordinasi meliputi pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah itu, kata Budi, merupakan bagian dari upaya menertibkan aktivitas penambangan agar sesuai dengan izin usaha penambangan (IUP) yang berlaku.
KPK melalui Satgas Korsup Wilayah V sebelumnya telah memasang plang peringatan di lokasi tambang yang diduga ilegal di Sekotong. Tindakan ini dilakukan bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada awal Oktober 2024.
Audit dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB menemukan sedikitnya 25 titik tambang ilegal di satu blok kawasan Sekotong, dengan total luas mencapai 98,19 hektare.
Yang mencengangkan, dari satu titik blok penambangan yang berada di area izin usaha PT Indotan Lombok Barat Bangkit, muncul omzet penghasilan emas dengan estimasi mencapai Rp90 miliar per bulan.
Terkait laporan masyarakat soal dugaan korupsi tambang emas ilegal yang juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi NTB, Budi mengatakan KPK belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.
“Kami belum bisa sampaikan soal itu. Yang bisa kami sampaikan, KPK masih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi,” ujarnya.
Namun ia memastikan, lembaga antirasuah tersebut tetap memantau dan mengawasi setiap aktivitas tambang di Sekotong.
“Apakah ada dugaan tindak pidana korupsi, nanti kami lihat. Karena prinsipnya, pencegahan, pendidikan, hingga penindakan di KPK itu saling terintegrasi,” tandasnya. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Real Madrid Bidik Sapu Bersih Sebelum Jeda Internasional
Perpusnas Dukung Program MBG dengan Bahan Bacaan Berkualitas untuk Tingkatkan Literasi
Derby London, Inilah Prediksi Susunan Pemain Tottenham vs Chelsea
APEC 2025: Para Pemimpin Sepakati Deklarasi Gyeongju Perkuat Perdagangan dan Investasi
Bertemu Presiden Korsel, Prabowo Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Pertahanan
Pemerintah Arab Saudi Tolak Rencana Messi Main di Saudi Pro League
UB Ungguli ITB Sebagai Kampus Penerima Beasiswa Unggulan Terbanyak 2025
Arab Saudi Pangkas Masa Berlaku Visa Umrah Jadi 30 Hari, Berlaku Mulai Pekan Depan
SPBU BP di Kota Malang Akhirnya Kembali Beroperasi, Antrean Kendaraan Langsung Mengular
Potret UMKM yang Tersisih di Era 5.0