TIMESINDONESIA, MALANG – Polri melalui tim gabungan berhasil membongkar jaringan diduga penyelundupan bawang bombay impor ilegal asal India.
Informasi yang diterima, operasi dilakukan secara senyap pada Sabtu (8/11/2025) sore di sebuah gudang di kawasan Gadang, Kota Malang. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 ton bawang bombay impor ilegal berukuran di bawah 5 sentimeter.
Kasus tersebut terungkap setelah Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) melaporkan maraknya peredaran bawang bombay merah India dengan harga jauh lebih murah dari produk lokal.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan gudang penyimpanan milik seorang importir berinisial BS, yang diketahui menyalurkan produk ilegal itu ke sejumlah distributor di wilayah Jawa Timur.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada gudang lain milik AKH di Kota Malang, yang dikelola oleh anaknya berinisial R. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 9 ton dari total 56 ton bawang bombay impor yang telah beredar di pasaran.
Barang itu diketahui dipesan oleh seorang warga Mojokerto, dan sebagian sudah dijual melalui pasar tradisional maupun platform digital.
Menurut penyidik, tindakan para pelaku melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/2017 tentang standar bawang bombay impor serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara, informasi ini diperkuat setelah pihak Polda Jatim melalui instagram resmi Ditkrimsusjatim memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan bawang impor ilegal.
Dalam captionnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H. M. Sihombing, S.I.K., didampingi oleh Kasubdit I Indagsi beserta Kanit, melaksanakan gelar perkara terkait kasus bawang impor.
Kegiatan gelar perkara tersebut berlangsung di Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota dan dihadiri oleh jajaran penyidik serta pihak-pihak terkait.
“Pelaksanaan gelar perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik impor bawang yang diduga melanggar ketentuan perundang- undangan. Melalui kegiatan ini, dilakukan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi serta hasil penyelidikan lapangan guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” tertulis di caption instagram @ditkrimsusjatim seperti yang dilihat TIMES Indonesia, Selasa (11/11/2025).
TIMES Indonesia juga mencoba untuk mengkonfirmasi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast terkait penanganan perkara dugaan impor bawang ilegal. Namun, Kombes Pol Jules belum merespons pesan whatsapp (WA) yang dikirim oleh TIMES Indonesia. (*)
| Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Series Reply Direncanakan Garap Musim Baru dengan Latar Tahun 2000-an
Bukan Sekadar Model, Jejak Salma Risya Menginspirasi Generasi Muda
Lima Oknum Santri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga di Cianjur
UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kenang dan Beri Penghormatan pada Pahlawan Rakyat
Siapa Pahlawan Kita Hari Ini?
Komisi XIII Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini
Menkeu Purbaya Bicara Penguatan dan Ketahanan Ekonomi
PAD Surabaya Direncanakan Rp8,198 Triliun, Ini Strategi Jitu Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Pendapatan
Polri Temukan Bahan Peledak di Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Polri Bongkar Diduga Jaringan Besar Penyelundupan Bawang Impor di Malang