TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Pengungkapan itu dilakukan melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025. Hal ini dilakukan sebagai komitmen BPOM RI untuk melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen.
Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Adapun daftar produk-produk tersebut adalah:
Dia mencontohkan efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
"Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil," katanya.
Kemudian, bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Adapun sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan produk kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan, yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Taruna.
Pihaknya telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” katanya.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Jika ditemukan adanya indikasi pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Dia juga meminta publik untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. "Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang," katanya. (*)
| Pewarta | : Antara | 
| Editor | : Ronny Wicaksono | 
Sambut Kota Kreatif UNESCO, Ponorogo Intimate Siap Digelar di Jalan Urip Sumoharjo
Menimbang Berkah di Neraca Pertumbuhan
Timnas Indonesia Bidik Puncak Performa di Piala Dunia U-17 2025
PSG dan Timnas Inggris Dominasi FIFPRO World 11 Tahun Ini
FIFA Tolak Banding FAM dan Tujuh Pemain Naturalisasi Malaysia
Budi Candra Setya Sukses Jadi Jurnalispreneur Lewat Roti Mexican Bun Mr. Can
Amerika dan Tiongkok Adu Cepat Kuasai Tambang Helium-3 di Bulan
Ommo.. Drakor Legendaris Princess Hours akan Dibikin Reboot
Pemkab Banjarnegara Gelar Resmi Pelepasan Sekda Indarto dan Istri
Bupati Trenggalek Perintakan Warga Rawan Bencana Segera Mengungsi