TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, menegaskan komitmennya untuk mengelola dana cadangan senilai Rp173 miliar secara transparan dan berorientasi pada kemaslahatan publik.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman mengatakan, dana cadangan itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 dengan masa berlaku hingga 2018.
Namun, setelah melewati batas waktu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar Pemkab menarik dan mengkaji ulang penggunaannya.
"Saat ini, Pemkab pun mengusulkan pencabutan perda lama dan menyerahkan keputusan final kepada DPRD Majalengka," ujar Bupati Eman Suherman, Kamis (18/9/2025).
Menurut Bupati, terdapat tiga sektor prioritas yang sedang dipertimbangkan, yakni pembangunan pasar daerah, penguatan layanan RSUD Talaga, serta pelunasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai Rp42 miliar.
“Prinsipnya, alokasi dana tidak boleh keluar dari tujuan awal, yaitu untuk investasi yang mampu menambah pendapatan daerah dan memberi manfaat jangka panjang,” tegas Eman Suherman.
Eman menilai, kondisi lima pasar daerah milik Pemkab saat ini hampir seluruhnya mengalami kerusakan sehingga membutuhkan perbaikan menyeluruh, bukan hanya pada satu titik.
Sementara itu, RSUD Talaga yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga memerlukan penguatan infrastruktur agar dapat bermitra dengan BPJS dan mengurangi beban APBD yang mencapai Rp20 miliar per tahun.
“Jika RSUD Talaga memenuhi syarat 150 tempat tidur, maka kerja sama dengan BPJS bisa segera terwujud. Dengan begitu, masyarakat tetap terlayani dan APBD tidak terbebani terlalu besar,” jelasnya.
Selain itu, Eman menegaskan pentingnya menyelesaikan tunggakan iuran BPJS agar masyarakat miskin tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
“Kalau tidak dibayar, masyarakat yang kurang mampu bisa kehilangan haknya. Ini bukan sekadar administrasi, melainkan soal kemaslahatan umat,” ujarnya.
Bupati berharap DPRD Majalengka dapat mengambil keputusan yang berpihak pada masyarakat melalui pembahasan yang terbuka dan transparan. Ia juga menegaskan agar dana cadangan Rp173 miliar itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
"Uang sebesar ini tidak boleh jadi ajang bancakan. Harus dibagi secara adil, transparan, dan jelas manfaatnya bagi publik,” pungkasnya. (*)
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Enteromix, si Vaksin Kanker ala Rusia: Perkecil Tumor Hingga 80 Persen
Krisis Literasi di Tengah Ledakan Konten Digital
Pertama di Gresik, Icon Apartemen Kantongi Sertifikat Hak Milik
Tegal Luwih Apik, Ischak-Kholid Turun ke Lapangan Pantau Pembangunan
Warga Garut Gelapkan 1,35 Ton Beras di Ciamis Bermodus Program MBG
Harga Bahan Pokok di Pangandaran Mengalami Fluktuasi, Berikut Daftarnya
Kepemimpinan dan Krisis Regenerasi Organisasi Kampus
Pemerintah Masih Kaji Tarif Cukai Rokok Tahun 2026
Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia
Realokasi Tahap III Diajukan, Stok Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Aman hingga Akhir 2025