TIMESINDONESIA, BANJAR – Kedisipilanan anggota DPRD Kota Banjar dalam menghadiri rapat resmi mulai dinilai publik. Hal itu merupakan buntut dari anggota DPRD berinisial AR yang terpantau secara rutin tidak hadir dalam rapat paripurna.
Posnu Kota Banjar melalui pembinanya, Muhlison, meminta agar badan kehormatan DPRD Kota Banjar bisa mendisiplinkan dan menindak tegas para anggota yang sering bolos sidang dan melanggar kode etik.
"Informasi yang kita terima ada oknum anggota DPRD yang sudah 7 kali tidak hadir rapat atau sidang resmi dengan berbagai alasan. Kabar yang kita terima hanya ada ijin sakit, keperluan keluarga dan saat yang bersangkutan tersandung kasus. Artinya kalau begitu, berarti sisanya kan tanpa alasan yang jelas. Kita minta BK DPRD bisa bertindak tegas dan tidak melempem demi tegaknya marwah dan moral institusi DPRD," kata Muhlison kepada Times Indonesia, Sabtu (27/9/2025).
"Seringnya bolos rapat resmi tentu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Karena bagi masyarakat hal itu dinilai sebagai pengkhiatan terhadap amanah rakyat yang sudah diberikan. Seharusnya DPRD melalui BK ada tindakan tegas," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Muhlison juga menilai bahwasanya BK DPRD seperti 'lesu darah' dan tak berdaya dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pendisipilan anggota mengingat yang bersangkutan tidak hanya mangkir dari rapat, akan tetapi juga melakukan kebohongan dengan mencatut institusi DPRD.
Bahkan yang lebih dari itu, berdasarkan informasi yang beredar, selain bolos rapat, yang bersangkutan juga diduga bolos saat kungker ke luar kota. Meskipun begitu, yang bersangkutan tetap mengambil SPPD dari kunjungan tersebut.
"Kan dalam pemberitaan di media online oknum ini juga pernah mencatut institusi DPRD saat memberikan keterangan di kepolisian terkait kasus yang menjeratnya. Kan waktu itu dari DPRD sudah membantah terhadap keterangan yang bersangkutan. Harusnya sudah ada tindakan tegas, lha kok BK anteng-anteng saja. Apa jangan-jangan ada konspirasi dan persekongkolan? Kan akhirnya masyarakat mempertanyakan hal itu," ujar Muhlison.
Mantan Ketua PMII ini juga menerima informasi bahwa yang bersangkutan juga diduga bolos saat kungker dan sengaja mengakali SPPD sebagai anggota yang ikut kungker meskipun sebetulnya bolos dan tidak mengikuti kegiatan.
"Ini kita minta pihak BK tidak menutup mata dan ditindak tegas. Masa anggaran rakyat kok diakal-akalain! Wong gak ikut kegiatan masa ya ambil SPPD. Kita minta ini diungkap sampai gamblang," lanjutnya.
Menanggapi ini, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar, Emay Siti Muludjum, membenarkan bahwa ada seorang anggota DPRD dari Fraksi PDIP berinisial AR yang sudah 7 kali tidak hadir dalam sidang paripurna.
Namun, Emay menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah melayangkan surat izin untuk tidak menghadiri acara tersebut.
"Betul ada salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP sudah 7 kali tidak hadir dalam sidang paripurna, namun dalam absennya beliau melayangkan surat izin untuk tidak menghadiri acara tersebut. Sikap BK berdasarkan pada tata tertib DPRD bahwa apabila yang bersangkutan tidak hadir pada acara sidang paripurna namun memberikan surat keterangan dianggap masih mentaati aturan-aturan tata tertib semestinya," jelasnya.
Emay menjelaskan bahwa selama anggota DPRD tersebut memberikan keterangan yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, masih bisa diterima.
Menurut tata tertib, jika 7 kali berturut-turut tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan dianggap wajar dan diperbolehkan.
"Untuk sementara sampai saat ini beliau masih memberikan keterangan absen di paripurna 7 kali berturut-turut dengan izin, tapi kalau kunjungan kerja keluar kota jalan terus," ujarnya.
Diakui Emay, ketimpangan absensi kehadiran dan aktifnya AR dalam agenda kunjungan kerja memang menjadi sorotan masyarakat. Alasan izin absen anggota DPRD tersebut meliputi 4 kali izin, yaitu izin sakit, izin urusan keluarga di luar kota, dan izin panggilan dari Polres. Yang menarik, meskipun absen di sidang paripurna, anggota Dewan tersebut diketahui aktif mengikuti reses dan kunjungan kerja keluar kota.
AR sendiri saat ini diketahui masih menjalani proses hukum dimana anggota DPRD ini dilaporkan ke polisi terkait dugaan tipu gelap.
Penanganan kasus absensi ini menunjukkan pentingnya kedisiplinan dan transparansi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Ketua DPC PDIP Kota Banjar, Nana Suryana saat dikomfirmasi menyampaikan bahwa AR sendiri sudah mendapatkan Surat Peringatan dari Partai. "Sudah beberapa kali kami berikan SP terhadap yang bersangkutan," tegasnya. (Susi/TI)
Pewarta | : Sussie |
Editor | : Faizal R Arief |
Livoli Divisi Utama 2025, Indomaret ke Final Four, Samator Kalahkan TNI AU
Muktamar ke-10 PPP, Kader PPP Optimistis Lahirkan Kepemimpinan Baru yang Membangkitkan Partai
West Ham United Tunjuk Nuno Espírito Santo sebagai Pelatih Kepala Baru
Sudarman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Golkar Kabupaten Malang 2025–2030
Mahathir Mohamad Desak Anwar Batalkan Undangan Donald Trump untuk KTT ASEAN
Customic Jadi Merchandise Resmi Bank Jatim Jazz Traffic Festival 2025
Five Sub, Grup Band Lokal Surabaya Tampil di Bank Jatim Jazz Festival 2025
Raih Posisi Kedua Sprint Race Motegi, Marc Marquez Hampir Pastikan Gelar MotoGP 2025
Pipanisasi di Wonorejo Situbondo Rampung, Gubernur Khofifah Target Aliri 350 Rumah Tangga
Kritisi Anggota Dewan Kerap Bolos Kerja, Posnu Kota Banjar: BK Harus Menindak Tegas