TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa umrah mandiri resmi dilegalkan melalui Undang-Undang (UU) Haji Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi baru ini memberi ruang bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa harus bergantung pada biro perjalanan resmi.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelegalan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan di Kerajaan Arab Saudi.
“Terkait umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh UU terbaru kita, yaitu UU Haji Nomor 14 Tahun 2025. Undang-undang ini menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Arab Saudi,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Dahnil, Pemerintah Arab Saudi kini membuka peluang luas bagi pelaksanaan umrah mandiri, sehingga Indonesia perlu menyesuaikan aturan agar tetap kompatibel secara hukum internasional.
“Indonesia secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” katanya.
Sebelum dilegalkan, praktik umrah mandiri sebenarnya sudah dilakukan oleh banyak jemaah asal Indonesia. Namun, karena belum diatur dalam UU sebelumnya, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perlindungan terhadap para jemaah tersebut.
“Ketika UU lama tidak mengakomodasi pelaksanaan umrah mandiri, banyak jemaah kita tetap berangkat secara mandiri karena regulasi Arab Saudi memang membuka peluang itu,” jelas Dahnil.
Dengan disahkannya UU baru ini, pemerintah ingin memastikan agar seluruh jemaah umrah mandiri Indonesia dapat beribadah dengan aman dan terlindungi secara hukum.
“Kami ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri, maka aturan ini dimasukkan ke dalam UU untuk memastikan perlindungan dan keamanan mereka,” lanjutnya.
UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (26/8/2025).
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah izin bagi pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa keterikatan dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Dalam Pasal 86 UU PIHU terbaru, disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga mekanisme yakni Melalui penyelenggara resmi (PPIU), Secara mandiri, Melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan fleksibilitas, sekaligus memperkuat aspek perlindungan dan keamanan bagi jemaah yang memilih berangkat umrah secara mandiri.(*)
| Pewarta | : Wahyu Nurdiyanto |
| Editor | : Imadudin Muhammad |
Menilik Tradisi Lempung Agung, Ritual Sawah yang Hidupkan Festival Gerabah Pacitan
KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KA Mutiara Timur Tambahan
Krisis Moral di Era Digital
Crime 101, Chris Hemsworth Harus Berurusan dengan Mark Ruffalo
Bangkutaman 'Mencari', Nada Nostalgia ke Jati Diri Baru
Waspada Kanker Payudara, Deteksi Dini Selamatkan Jiwa
Wadahi 288 Pesilat Muda, MAALMA Cup V di Blitar Jadi Ajang Perekrutan Atlet Berbakat
Hadapi Potensi Karhutla, Kapolri Siap Bersinergi dengan Kementerian Kehutanan
DPRD Jatim Dukung Langkah Menkeu Hapus Tunggakan BPJS Rp20 Triliun
Pelantikan Rektor UNUSA 2025-2030, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Peran Perguruan Tinggi