TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi ancaman bagi ketahanan pangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan percepatan penetapan LP2B akan memberikan kepastian bagi petani dalam mengelola lahan pertanian mereka.
“Kalau ini sudah selesai, para petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dialihfungsikan lagi. Mereka dapat mengatur kerja jangka panjang dengan lebih aman,” ujar Zulkifli usai Rapat Koordinasi Terbatas tentang Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menargetkan proses penetapan LP2B rampung pada tahun 2025.
LP2B sendiri merupakan lahan sawah yang ditetapkan pemerintah agar tetap digunakan untuk kegiatan pertanian pangan secara berkelanjutan. Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, seperti industri atau pemukiman.
LP2B diturunkan dari total Lahan Baku Sawah (LBS) dan sebagian di antaranya masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang memiliki perlindungan hukum lebih kuat terhadap alih fungsi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa keberadaan lahan sawah merupakan syarat mutlak bagi ketahanan pangan nasional.
Menurut Nusron, pemerintah telah menetapkan 7,38 juta hektare LBS di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 87 persen telah ditetapkan menjadi LP2B yang tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, hingga kini baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57 persen wilayah yang mencantumkan LP2B dalam rencana tata ruang wilayahnya.
“Kondisi ini masih rentan terjadinya alih fungsi lahan,” kata Nusron.
Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian dan posisi Menko, sekaligus memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari delapan provinsi menjadi 12 provinsi.
Nusron menjelaskan, sebelum adanya kebijakan LSD, rata-rata alih fungsi sawah mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun. Namun setelah kebijakan LSD diterapkan di delapan provinsi selama lima tahun terakhir, angka itu turun drastis menjadi hanya 5.618 hektare.
“Data ini menunjukkan kebijakan LSD efektif menekan alih fungsi lahan,” ujar Nusron.
Delapan provinsi yang telah menerapkan LSD adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Dalam rapat tersebut juga dibahas percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan LP2B serta LSD di 12 provinsi tambahan, yakni Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menko Pangan akan ditunjuk sebagai koordinator pengendalian alih fungsi lahan, dengan Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai wakil koordinator, serta Menteri ATR/BPN sebagai ketua harian.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa dalam periode 2015–2019, luas lahan sawah nasional berkurang dari 8,09 juta hektare menjadi 7,46 juta hektare.
Sementara menurut data ATR/BPN tahun 2022, rata-rata konversi sawah menjadi lahan nonsawah di Indonesia masih mencapai 100.000–150.000 hektare per tahun. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Lima Oknum Santri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga di Cianjur
UI, Komoenitas Makara, dan Urban Spiritual Indonesia Kenang dan Beri Penghormatan pada Pahlawan Rakyat
Siapa Pahlawan Kita Hari Ini?
Komisi XIII Perkuat Perlindungan Saksi dan Korban, Targetkan Jadi Hak Inisiatif DPR Akhir Tahun Ini
Menkeu Purbaya Bicara Penguatan dan Ketahanan Ekonomi
PAD Surabaya Direncanakan Rp8,198 Triliun, Ini Strategi Jitu Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Pendapatan
Polri Temukan Bahan Peledak di Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
Polri Bongkar Diduga Jaringan Besar Penyelundupan Bawang Impor di Malang
Kombes Pol Budi Hermanto: Bapak Disabilitas, Simbol Kasih dan Kemanusiaan
Kritisi Status Darurat Sampah Kota Madiun, LSM Pedal Tiga Kali Kirim Surat Audiensi