TIMESINDONESIA, PACITAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan) mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp17,5 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025.
Dana ini terbagi dalam dua tahap, yakni anggaran induk sebesar Rp10 miliar dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sebesar Rp7,5 miliar.
Bantuan dana tersebut sangat membantu untuk mendukung pengadaan obat serta peningkatan infrastruktur kesehatan di berbagai wilayah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Pacitan, drg. Nur Farida, mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan DBHCHT yang tahun ini sangat berperan penting dalam menunjang pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah, dengan DBHCHT kami sangat terbantu sekali. Cukup banyak poin-poin kegiatan yang bisa kami lakukan sesuai dengan program, utamanya untuk pengadaan obat dan peningkatan infrastruktur layanan kesehatan,” ujar drg. Farida, Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, tahun 2025 ini tidak ada alokasi anggaran dari pemerintah pusat untuk pengadaan obat. Oleh karena itu, Dinkes Pacitan mengandalkan anggaran dari DBHCHT untuk menutupi kebutuhan tersebut.
“Untuk pengadaan obat, kita alokasikan sebesar Rp3 miliar. Ini sangat penting karena kalau tidak, pelayanan bisa terganggu,” terangnya.
Selain pengadaan obat, DBHCHT juga dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung layanan kesehatan.
Berikut rincian penggunaannya:
Adapun alokasi PAK sebesar Rp7,5 miliar ditujukan untuk pembangunan gedung baru RSUD dr. Darsono Pacitan, yang dinilai mendesak guna meningkatkan pelayanan rumah sakit rujukan di wilayah selatan Jawa Timur tersebut.
“Kami sangat bersyukur, dana ini bisa mengisi kekosongan yang ada. Terutama untuk kebutuhan vital seperti obat-obatan dan perbaikan fasilitas kesehatan, termasuk puskesmas dan rumah sakit,” tambah drg. Farida.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar ke depan program penggunaan DBHCHT dapat terus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami manut sesuai juknis yang ada. Yang penting dana bisa digunakan optimal dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan dan salah personalisasi.
Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.
Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (d)
Pewarta | : Rojihan |
Editor | : Ronny Wicaksono |
Peran Musik dalam Tumbuh Kembang Anak Menurut Psikolog
Arsenal Kalahkan AC Milan 1-0 di Laga Persahabatan Pra-Musim
Kementan Terus Dorong Realisasi Datangkan 1 Juta Sapi Dalam 5 Tahun
Dinsos Jabar Tegaskan Siswa SLBN A Pajajaran Tetap Bisa Belajar di UPTD Griya Harapan Difabel Cimahi
Resmikan Desa Budaya, Sekda Bondowoso: Generasi Jangan Tercabut dari Akar Budaya
Peringati Hari Anak Nasional, Wakil Gubernur dan Kanwil Ditjenpas Jatim Serahkan Hak Anak Binaan di LPKA Blitar
Siapa Untung, Siapa Rugi dari Kesepakatan Tarif AS–RI?
Pendaftaran Calon Sekda Malang Masih Sepi, Belum Ada ASN yang Mendaftar
Jawa Timur Siap Jadi Pilot Project Pengembangan Industri Sapi Perah Nasional
FKG Universitas Ciputra Dorong Dokter Gigi Jadi Inovator Lewat Dental Conference 2025