TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menerbitkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan sound horeg yang biasa memeriahkan karnaval dan berbagai gelaran rakyat.
Keputusan ini disepekati usai Forkopimda menggelar rapat bersama dengan perwakilan pengusaha sound system di Bumi Blambangan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni, pada Jum’at (25/7/2025), yang digeber di Ruang Rapat Mas Alit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai hasil kesepakatan bersama Forkopimda, bukan keputusan yang sepihak.
Foto bersama usai rapat dengan pengusaha sound system di Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk, Jum’at (25/7/2025).
Dikatakan Ipuk, kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.
Lebih lanjut, Ipuk menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari masyarakat desa hingga kecamatan, diharapkan mematuhi kesepakatan bersama ini.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Berikut sejumlah ketentuan teknis yang diberlakukan terhadap karnaval dan penggunaan Sound Horeg di seluruh wilayah Banyuwangi:
Dengan diterapkan aturan ini, Forkopimda berharap semarak perayaan kemerdekaan tetap bisa meriah dan dinikmati tanpa menimbulkan gangguan maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
“Semoga dengan tertibnya pelaksanaan kegiatan rakyat ini, ekonomi lokal juga ikut tumbuh dan masyarakat tetap bisa merayakan kemerdekaan dengan suka cita,” tutur Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut positif atas keputusan Forkopimda Banyuwangi terkait penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval.
Mahfud menilai, keputusan Forkopimda memberikan ruang agar pelaku usaha sound system tetap bisa terlibat dalam kegiatan karnaval merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Terkait kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang sudah dibahas dan akan disampaikan secara langsung ke pihak kecamatan dan desa-desa sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Kami dari komunitas akan mengikuti aturan ini. Harapannya, teman-teman di lapangan juga bisa menaati semua ketentuan yang ada,” tegas Mahfud.
Dengan adanya aturan yang disepakati bersama ini, Forkopimda Banyuwangi berharap perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI tetap berlangsung meriah namun tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat, pelaku seni, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan karnaval yang menggembirakan sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal serta pelestarian budaya bangsa. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Bernyanyi di Puncak Lontar, Ritual Sakral Sabu Raijua demi Nira Berlimpah!
Malam Syahdu Jazz Gunung 2025, Jazz Prancis Menyatu dengan Dingin Bromo
Laga Uji Coba Pramusim, AC Milan Taklukkan Liverpool 4-2
Kritik Sistem Bantuan Israel-AS, UNRWA Sebut Kelaparan Massal di Gaza Dibuat dan Disengaja
Fajar Alfian-Shohibul Fikri Lolos ke Final China Open 2025, Kalahkan Ganda Tuan Rumah
Pantai Parangkusumo Bantul Penuh Warna: Ribuan Orang Padati Festival Layang-Layang Internasional
Ikut Menjaga, Suporter Persik Kediri Gotong Royong Bersih-Bersih Stadion Brawijaya
Reog di atas Awan, Syahdu Nada Tohpati di Jazz Gunung Bromo 2025
KONI Kabupaten Mojokerto: Rp3 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi di Porprov IX 2025
Mendes RI Hingga Bupati Probolinggo Cari Solusi Kesulitan Air Bersih di Tengger