TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, menanggapi secara kritis pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada Harlah ke‑27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai pentingnya pengamalan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dalam perekonomian nasional.
Idham menekankan bahwa pernyataan tersebut harus dilanjutkan dengan implementasi nyata, terutama melalui penyelenggaraan reforma agraria yang tulus dan menyeluruh demi keadilan sosial.
Menurut Prabowo, Pasal 33 UUD 1945 telah dirancang berdasarkan asas kekeluargaan, bukan dominasi konglomerasi, dan menjadi arah dasar ekonomi negara.
Dalam pidatonya, Presiden menyebut bahwa perekonomian nasional semestinya dijalankan sebagai usaha bersama yang berpihak kepada rakyat
Menjawab hal itu, Idham Arsyad menyampaikan bahwa hal itu harus di buktikannya nyata dan berdampak.
“Pernyataan Presiden itu harus diwujudkan secara nyata, salah satunya melalui upaya serius melaksanakan reforma agraria,” ujarnya.
Ia menilai bahwa salah satu jalan konkret adalah melakukan redistribusi tanah kepada petani tak bertanah dan petani gurem sebagai bagian dari keadilan agraria yang terpadu
Lebih jauh, Idham menekankan bahwa makna keadilan sosial dalam UUD 1945 mencakup beberapa dimensi: keadilan ekologi, keadilan agraria, dan keadilan bagi petani serta nelayan.
Ia berharap negara mengambil peran aktif dalam memastikan prinsip-prinsip tersebut terealisasi secara sistematik.
TIMES Indonesia mencatat bahwa hingga awal 2025, realisasi redistribusi tanah dan legalisasi aset dengan skema reforma agraria pemerintah 2015–2023 masih timpang.
Skema legalisasi aset mendominasi, sementara redistribusi tanah, terutama di kawasan hutan, baru merealisasi sekitar 9% dari target nasional.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ketimpangan penguasaan tanah masih tajam: 1% populasi menguasai 68% tanah, sedangkan petani kecil rata-rata hanya memegang kurang dari 0,5 hektar.
Idham berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada imbauan konstitusional, tetapi mengubah pesan menjadi program akselerasi redistribusi lahan serta harmonisasi kebijakan lintas kementerian.
Ia juga mengingatkan bahwa tantangan reforma agraria tidak hanya soal kepemilikan formal, melainkan juga penyelesaian konflik lahan dan pemberdayaan masyarakat agraris kecil.
"Wujudkan kebijakan nyata yang menyentuh kehidupan petani kecil dan mempersempit ketimpangan tanah nasional," pungkasnya. (*)
Pewarta | : Hainor Rohman |
Editor | : Hainorrahman |
Bernyanyi di Puncak Lontar, Ritual Sakral Sabu Raijua demi Nira Berlimpah!
Malam Syahdu Jazz Gunung 2025, Jazz Prancis Menyatu dengan Dingin Bromo
Laga Uji Coba Pramusim, AC Milan Taklukkan Liverpool 4-2
Kritik Sistem Bantuan Israel-AS, UNRWA Sebut Kelaparan Massal di Gaza Dibuat dan Disengaja
Fajar Alfian-Shohibul Fikri Lolos ke Final China Open 2025, Kalahkan Ganda Tuan Rumah
Pantai Parangkusumo Bantul Penuh Warna: Ribuan Orang Padati Festival Layang-Layang Internasional
Ikut Menjaga, Suporter Persik Kediri Gotong Royong Bersih-Bersih Stadion Brawijaya
Reog di atas Awan, Syahdu Nada Tohpati di Jazz Gunung Bromo 2025
KONI Kabupaten Mojokerto: Rp3 Miliar untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi di Porprov IX 2025
Mendes RI Hingga Bupati Probolinggo Cari Solusi Kesulitan Air Bersih di Tengger