TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Bagi penyelenggara karnaval atau pawai budaya di Banyuwangi, Jawa Timur, wajib tahu aturan mainnya. Apalagi soal penggunaan sound system, jangan sampai kebablasan karena sanksinya bikin kantong jebol.
Berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi Nomor: 134.1/1087/429.206/2025, penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval diatur ketat. Tujuannya jelas: menjaga ketertiban, menghormati hak warga, dan mencegah konflik sosial.
Pelanggaran aturan ini bukan main konsekuensinya. Berdasarkan kesepakatan Forkopimda, sanksinya bisa berupa:
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar karnaval atau pawai budaya berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.
“Kesepakatan ini untuk kepentingan bersama. Bukan untuk menghapus atraksi yang sudah jadi bagian tradisi, melainkan agar semua pihak merasa nyaman dan aman,” kata Ipuk. (*)
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Diluncurkan Nuanu Real Estate, Hotel X Terbuka Untuk Investasi di Bali
Mensos: Sekolah Rakyat Solusi Terintegrasi Pengentasan Kemiskinan ala Pemerintah
Sinergi Bank UMKM Jatim dan Baznas Jatim Perkuat UMKM Jawa Timur
Kunjungi SPPG, Plt. Deputi V KSP Monitoring Pelaksanaan MBG di Kabupaten Malang
Ledakan Bom Peninggalan Perang di Sleman Rusak 13 Rumah Warga
Adab Santri Terhadap Guru Menurut Mbah Hasyim Asyari
Ancaman Malaria Masih Mengintai, Pemkot Yogyakarta Minta Warga Tetap Waspada Meski Bukan Daerah Endemis
Gubernur Khofifah Bersama Murid SMA/SMK/SLB se Jatim Jahit Bendera Merah Putih Terpanjang
Gubernur Khofifah Kendarai Motor Listrik Pimpin Langsung Penyerahan Tali Asih
Putu Fajar Arcana Hadirkan “Chromatica”: Pameran Lukisan Sebagai Perjalanan Healing