TIMESINDONESIA, MALANG – Usai adanya aksi demo dari sejumlah aktivis di Kota Malang tentang bahaya sampah plastik dan pencemarannya, DPRD Kota Malang memastikan untuk mendukung dan segera membentuk regulasi.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan dukungannya terhadap gerakan pengurangan plastik sekali pakai di Kota Malang.
Amithya mengatakan, DPRD telah menerima audiensi dari perwakilan masyarakat yang menyuarakan isu tersebut.
“Kemarin sudah diterima oleh Komisi C, dan itu pasti akan menjadi salah satu rekomendasi (pembentukan regulasi) kami,” ujar Amithya, Jumat (15/8/2025).
Menurut Amithya, permasalahan plastik bukan hanya dialami Kota Malang, tetapi menjadi isu nasional. Plastik yang sulit terurai terus menumpuk di sungai, laut, hingga tempat pembuangan akhir, sehingga mengancam kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan kebijakan di Bali yang melarang plastik di toko-toko dan berhasil mengurangi jumlah sampah plastik secara signifikan.
“Belajar dari Bali atau Jakarta, ada kebijakan tidak menyediakan kantong plastik. Dulu Kota Malang juga sempat ketat, tapi sekarang mulai longgar lagi meskipun ada plastik berbayar. Kebijakan ini harus kembali digalakkan agar produksi plastik berlebihan bisa ditekan,” ungkapnya.
Sementara, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi NasDem, Dito Arief Nurakhmadi, menilai perlunya regulasi yang tegas untuk mengatur penggunaan plastik sekali pakai.
“Kami sangat mengapresiasi kampanye bahaya sampah plastik yang mereka lakukan, karena temuan ini levelnya berbahaya. Mikroplastik ditemukan pada ibu hamil dan masyarakat umum di Kota Malang,” kata Dito.
Menurutnya, pengelolaan sampah plastik tidak cukup dilakukan di hilir seperti di TPA atau TPS. Upaya harus dimulai dari hulu melalui pemilahan, pemilihan dan daur ulang sejak awal. Ia mengingatkan, Kota Malang pernah memiliki Surat Edaran (SE) pembatasan plastik pada 2018, namun tidak efektif karena hanya bersifat imbauan.
“Perlu ada regulasi yang mengikat dan mengatur secara detail. Kami mendorong lahirnya Perda inisiatif di Kota Malang. Di Indonesia sudah ada 29 daerah yang menerapkannya, tapi Kota Malang belum. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Senada, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS, Akhdiyat Syabril Ulum, menilai pembatasan plastik sekali pakai merupakan langkah yang mendesak. Ia mencontohkan, Bali mampu menunjukkan hasil positif setelah menerapkan aturan tersebut.
“Kami ingin Kota Malang semakin baik dalam mengendalikan sampah plastik. Mau tidak mau harus dimulai, kalau tidak kapan lagi,” tuturnya.
Akhdiyat mengakui penerapan peraturan ini akan menimbulkan tantangan, namun dapat diminimalkan melalui sosialisasi yang masif. Ia juga menyoroti sejumlah titik pembuangan sampah seperti di kawasan Muharto yang masih menjadi masalah bersama.
“Kondisi persampahan di Kota Malang harus dikelola dengan baik, dan fokus pada penanganan sampah plastik harus ditingkatkan,” ucapnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
PKKMB PSDKU UB Kediri, Ratusan Maba Dibekali Materi Pengembangan Diri
Akses Air Bersih untuk Anak Sekolah, Guardian Indonesia Luncurkan Guardiancares 2025 di Malang
Harga Singkong Terus Merosot, Wakil Ketua DPRD Banjarnegara Sarankan Ganti Tanaman
Konflik Kepengurusan Bandung Zoo: Satwa Terancam Kelaparan, Karyawan Minta Perlindungan Negara
Kedai Nasi Sinar Berkah: Kuliner Khas Sunda yang Menyatu dengan Kehangatan Keluarga
Pimpin IKAMA, Eric Hermawan Teguhkan Komitmen Majukan Madura
Dari Wayang hingga Motor Pustaka: Kisah Cak Amir, Pahlawan Literasi yang Menyinari Probolinggo
KH Zainal Abidin: PMII Sidoarjo Harus Jadi Kebanggaan Ulama
Pidato Kenegaraan Presiden, Ini Catatan DPRD Kabupaten Malang Soal Fiskal Daerah dan PAD
Limbah Tambak Diduga Jadi Biang Kerok Turunnya Produksi Rumput Laut di Banyuwangi