TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Akibat adanya Orang Tak Dikenal (OTK) berjalan di tengah rel kereta api. Perjalanan Kereta Api (KA) 250 Logawa relasi Ketapang–Purwokerto mengalami Berhenti Luar Biasa (BLB) pada, Jumat (26/9/2025) sekira pukul 06.50 WIB, di Kabupaten Banyuwangi.
Dari laporan PT KAI (Persero) Daerah Operasi (DAOP) 9 Jember, peristiwa ini terjadi di petak jalan antara Rogojampi (Rgp) – Singojuruh (Sgj) pada km 68+060.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, bahwa laporan kejadian diterima dari awak sarana pada pukul 06.50 WIB. Berkat kesigapan masinis KA 250 Logawa, laju kereta berhasil dihentikan seketika, sehingga potensi kecelakaan berhasil dihindari.
“Beruntung, kecepatan KA saat itu masih rendah dan lokasi berada di lintasan lurus, sehingga pandangan masinis tidak terhalang dan kereta masih bisa berhenti dengan aman,” jelas Cahyo.
Dua menit kemudian, lanjut Cahyo, setelah melakukan kondisi sarana, tepatnya pukul 06.52 WIB, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan setelah OTK tersebut menepi dari jalur.
“Seluruh penumpang dan rangkaian kereta api dalam kondisi aman. Langkah cepat dan tepat yang diambil masinis merupakan bagian dari prosedur keselamatan perjalanan kereta api,” ujarnya.
“Kami pastikan koordinasi langsung dilakukan dengan unit terkait agar perjalanan kereta tetap aman dan lancar,” imbuhnya.
Dari insiden tersebut, Cahyo menegaskan, jalur kereta api adalah area steril yang tidak boleh dimasuki pihak manapun selain petugas berwenang.
“Setiap orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di jalur kereta api, karena sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun perjalanan kereta,” tegasnya.
Diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut bukan hanya berbahaya, namun juga berimplikasi hukum. Berdasarkan Pasal 199 UU 23 Tahun 2007, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Keselamatan adalah prioritas utama, dan tindakan ceroboh sekecil apapun dapat berakibat fatal,” terang Cahyo.
Akibat adanya insiden ini, perjalanan KA 250 Logawa mengalami keterlambatan 2 menit. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |
Pengaruh Influencer dalam Penyebaran Konten Digital
BPR Delta Artha Salurkan Rp18 Miliar Kurda Bunga Ringan untuk UMKM Sidoarjo
Pemerintah Tunda Pajak Marketplace, Fokus Pulihkan Daya Beli
Bea Cukai Sidoarjo dan Capella Flavours Bersatu Lawan Produk Ilegal
Panen Gadu Dimulai, Bulog Janji Lindungi Petani dan Jaga Harga Gabah
Gelar Aksi Simbolik September Hitam, Begini Pernyataan Sikap Aliansi BEM Madiun
Perayaan 200 Tahun Klenteng Eng An Kiong Malang Dimulai, Hadir Tamu dari Dalam dan Luar Negeri
Jadi Ketua BAZNAS Jombang, Veri Rifdian: Profesional, Transparan, Bersinergi
Wali Kota Banjar Kunjungi Pasien yang Diangkut Kolbak ke RSUD
Peduli Keselamatan Perjalanan KAI Daop 2 Bandung Beri Penghargaan kepada Nur Daffa Pratama