TIMESINDONESIA, JAKARTA – Disk Jockey (DJ) Giovanni Surya Saputra atau yang lebih dikenal dengan nama DJ Panda memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) siang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang sebelumnya diajukan oleh artis Erika Carlina terkait dugaan pengancaman yang diterimanya.
DJ Panda tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Michael Sugijanto. Kepada awak media, DJ Panda mengaku siap menjalani pemeriksaan dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Ya dihadapi saja,” ujar DJ Panda singkat saat ditemui di area Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya komunikasi dengan Erika Carlina setelah laporan tersebut mencuat, DJ Panda menyebut belum sempat berhubungan dengan yang bersangkutan.
“Belum ada. Ya kalau bisa, semua berakhir baik-baik saja, kita kan enggak mau musuhan,” tambahnya.
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, menegaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dan mengikuti setiap tahapan pemeriksaan.
“Proses hukum negara ini kita hormati,” katanya.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, sebelumnya telah membenarkan pemanggilan terhadap DJ Panda. Ia menyebutkan bahwa proses hukum kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Minggu depan, hari Rabu (15/10/2025),” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/10).
Meski begitu, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus pengancaman yang dilaporkan oleh Erika Carlina.
Sementara itu, Erika Carlina Batlawa Soekri, atau dikenal dengan nama panggungnya Erika Carlina, sebelumnya telah mendatangi Subdirektorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menyerahkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pengancaman.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ungkap Erika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Menurut keterangan Erika, kasus ini berawal dari ancaman yang muncul di sebuah grup WhatsApp (WA) beranggotakan sekitar 500 orang, yang merupakan fanbase dirinya. Dalam grup tersebut, seorang pengguna bernama DJ Panda diduga melontarkan berbagai bentuk ancaman dan ujaran kebencian.
“Bentuk ancamannya seperti penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman bentuk dari apa ya, data pribadi juga. Data pribadi juga disebarluaskan. Itu semua asalnya dari dia (DJ Panda),” jelasnya. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
5 Obat Herbal Penurun Panas pada Anak
Deretan Cast Film Biopik The Beatles, Ada Aktris Jepang
Wow Kru Topi Jerami Punya Kostum Baru di One Piece: Into the Grand Line
Danantara: Evaluasi Menyeluruh Solusi Utang KCIC
BPJPH Perkuat Upaya Diplomasi Halal Global dengan Rusia
Paragon Corp Dukung Pengembangan SLB di Gresik, Karyawan Turun Langsung ke Lapangan
Komdigi Dukung Sanksi Tegas Trans7 Buntut Konten Pesantren
Menteri PU: Fokus Infrastruktur 2026 Tetap Dukung Astacita Prabowo
Santri dan Polemik Trans7
Menkeu Purbaya Siap Tindak Tegas Oknum Bea dan Cukai yang Hambat UMKM