TIMESINDONESIA, SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab Solok), Sumatera Barat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata, Nagari (Desa) Alahan Panjang usai sepasang suami istri tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan.
Wakil Bupati Solok Candra di Solok, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
Ia mengatakan pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Glamping tersebut dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok memberi waktu 25 hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan.
Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Pemkab Solok juga telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10).
Sebelumnya, sepasang suami istri ditemukan tidak sadarkan diri di salah satu kamar penginapan di kawasan Alahan Panjang, Kabupaten Solok, pada Kamis (9/10) pagi.
Informasi yang diperoleh, pasangan tersebut diketahui bernama Gilang Kurniawan dan Cindy Desta Nanda, warga Kota Padang. Keduanya diketahui menginap di Penginapan Lake Side, Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, sejak Rabu (8/10) siang.
Mereka masuk ke kamar nomor 02 sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan pihak penginapan, pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, pasangan tersebut sempat memesan sejumlah makanan seperti iga bakar, mi kuah pedas, risol mayo, kentang goreng, dan air mineral.
Keesokan harinya, sekitar pukul 07.15 WIB, salah seorang karyawan penginapan datang mengantarkan sarapan pagi. Saat dipanggil dari luar kamar, terdengar suara pria yang menyebut sedang mandi. Namun setelah sekitar 20 menit, tidak ada lagi aktivitas dari dalam kamar, sehingga karyawan tersebut meninggalkan lokasi. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Presiden Prabowo: Perketat SOP MBG untuk Cegah Keracunan
Rayakan 25 Tahun, Harry Potter Tayang Lagi di Bioskop
Merawat Celana Jeans Agar Awet dan Tidak Cepat Pudar
YouTube Uji Teknologi AI Lip-Sync untuk Samakan Gerak Bibir dan Suara Terjemahan
Lisa BLACKPINK Gabung dengan Ma Dong Seok di Extraction: Taigo
Ed Sheeran Collabs Bareng Barcelona, Pasang Logo Album Play di Jersey
Pantai Watu Ulo, Pesona Batu Karang Sisik Ular dan Legenda Naga Nogo Rojo
Resmi! Frenkie de Jong Tetap di Barcelona Sampai 2029
Pemkab Solok Bekukan Sementara Kegiatan PT Lakeside Alahan Wisata
Final Four Livoli Divisi Utama 2025, Sempat Kehilangan Satu Set, LavAni Tekuk Tirta Bhagasasi