TIMESINDONESIA, MALANG – Satpol PP Kota Malang menggelar operasi penertiban, khususnya bagi penjualan atau peredaran minuman keras (miras) di Kota Malang. Setidaknya, ada dua toko miras yang berlokasi di Jalan Muharto, Kota Malang digerebek oleh Satpol PP Kota Malang. Dua toko miras tersebut, satu di antaranya berizin dan satunya lagi tidak berizin.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Mustaqim Jaya mengatakan, untuk toko miras yang berizin tetap digrebek, karena disinyalir telah menjual miras ke anak dibawah umur.
“Yang berizin itu kita ambil juga (miras) karena disinyalir menjual ke pelajar dan itu ada bukti fotonya. Yang tidak berizin, tentu kami sita semua juga,” ujar Mustaqim, Kamis (16/10/2025).
Operasi ini dilakukan, lanjut Mustaqim, berdasarkan laporan warga dan juga pemantauan sebelum penggrebekan dilakukan.
“Dasarnya laporan masyarakat dan memang sudah ada jadwal operasi. Waktu itu (dua toko miras) sudah ditarget juga,” ungkapnya.
Dari operasi tersebut, setidaknya total ada lebih dari 400 botol miras dari berbagai jenis dan merk disita oleh Satpol PP Kota Malang.
“Satu toko sekitar 200 lebih botol. Jadi total ada 400an lebih botol kita sita. Itu minuman dari semua golongan,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah sebenarnya tidak melarang adanya penjualan miras di Kota Malang. Akan tetapi, toko miras tersebut harus sudah memiliki izin lengkap dan mengikuti aturan yang ada, seperti menjual sesuai batasan usia.
“Kita tidak melarang orang berjualan, tapi harus ada izin lengkap dan sesuai aturan. Kita disini menegakkan perda (peraturan daerah),” tegasnya.
Dari hasil operasi ini, para pemilik toko miras dikenai sanksi tipiring dan seluruh produk yang mereka jual disita untuk nantinya akan dimusnahkan.
“Operasi ini akan terus berjalan dan kita akan datangi semua dan memastikan izinnya,” tandasnya. (*)
Pewarta | : Rizky Kurniawan Pratama |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Satlantas Polres Majalengka Intensifkan Ramp Check, Komitmen Keselamatan Transportasi
Bulan Dana PMI Banjarnegara Lampaui Target, Bupati Berikan Apresiasi
Pengabdian dan Karya Nyata Arum Sabil, Lima Tahun Pimpin Kwarda Pramuka Jatim
OJK Jatim Serahkan Tersangka Broker Asuransi Gadungan ke Kejaksaan Negeri Surabaya
Dinas P3KP2KB Sleman Dorong Gerakan ''Ayah Sayang Anak'' di 86 Kalurahan
F-PKB MPR RI Apresiasi Peran Indonesia dalam Perdamaian Gaza
Begal Asal Jakarta Diciduk Satreskrim Polres Banjar, Gunakan Motor Sport untuk Kejahatan
Etika Komunikasi Islam di Era Digital
Kecelakaan Adu Banteng di Banyuwangi, Sopir Pick Up Pengangkut Ikan Meninggal
Ipuk Fiestiandani Tegaskan Camat Banyuwangi Harus Siaga Dua Jam, Nomor WhatsApp Jadi Call Center Publik