TIMESINDONESIA, GRESIK – Warga Pantura Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Paguyuban Laskar Pantura Bersatu turun ke jalan melakukan aksi damai, Jumat (17/10/2025).
Berangkat dari posko Laskar Pantura di Desa Wotan, peserta aksi dari Kecamatan Panceng, Dukun, Bungah, Sidayu dan Ujungpangkah ini terlebih dahulu menggelar aksi di pertigaan Lasem-Dukun, selanjutnya menuju Tempat Parkir Khusus (TPK) Ngawen Sidayu.
Mereka menuntut aparat terkait lebih tegas dan optimal menegakkan aturan jam operasional dump truck pengangkut galian C yang kerap melanggar.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keresahan warga terhadap aktivitas dump truck yang dinilai meresahkan.
Selain kerap beroperasi di luar jam yang ditentukan, banyak kendaraan juga tidak menggunakan penutup terpal hingga menyebabkan jalan berdebu dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ketua Paguyuban Laskar Pantura Bersatu, Khafidl, mengatakan pelanggaran masih sering terjadi meski sudah ada aturan jelas dan kesepakatan bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta.
“Sampai hari ini masih banyak kendaraan galian C yang melanggar aturan, baik jam operasional, pemasangan terpal, bahkan dump truck tanpa muatan sering ugal-ugalan. Sekitar 75 persen kendaraan tidak menutup muatan dengan terpal,” ujarnya.
Khafidl menegaskan, jika pelanggaran tetap berlanjut pasca aksi ini, pihaknya akan menyurati Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik untuk mencari solusi konkret.
“Kami yang tinggal di Pantura tahu persis kondisi di lapangan. MoU antara pemerintah, aparat, dan swasta itu tidak berdampak nyata kalau tidak ditegakkan,” tegasnya.
Aksi unjuk rasa ini pun diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk forum pertemuan bersama yang akan difasilitasi oleh Kadishub Gresik, Khusaini, dalam waktu tujuh hari pasca aksi.
Menanggapi tuntutan warga, Khusaini menyampaikan bahwa pihaknya siap membuka ruang audiensi dan telah melakukan sejumlah langkah pengawasan di lapangan.
“Kami setiap pagi dan sore menyiagakan petugas di area parkir khusus Ngawen. Kami juga terus melakukan penertiban agar jam operasional dipatuhi,” jelasnya.
Sebagai informasi, jam larangan operasional kendaraan truk besar di Kabupaten Gresik ditetapkan pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB. Sementara waktu yang diperbolehkan untuk beroperasi adalah diluar jam tersebut. (*)
Pewarta | : Akmalul Azmi |
Editor | : Deasy Mayasari |
Apa Beda Vasektomi dan Kebiri? Begini Penjelasan Dokter Urologi
Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini yang Harus Anda Lakukan Segera
Ditlantas Polda Jatim Raih Tiga Penghargaan Bergengsi dari Korlantas Polri
Desa Sukomulyo Probolinggo, Dari Jualan Ternak Hingga Tim Siaga Bencana
Naga di Pabrik Dunia
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Konser Hardcore
49 WNI Diselamatkan Polisi Malaysia dari Jaringan Perdagangan Manusia
Ahmad Basarah: RUU BPIP Penting Jaga Ideologi Pancasila
Desa Sukomulyo Probolinggo: Mandiri Lewat BUMDes, Siaga Bencana dan RTLH
Wamenkominfo Ultimatum X: Bayar Denda atau Siap Kena Sanksi