TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi menggelar rapat koordinasi bersama warga Perumahan Mutiara Regency dan Banjarbendo untuk membahas polemik tembok pembatas antara kawasan Mutiara City dan Mutiara Regency.
Rapat yang berlangsung di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (4/11/2025) itu, turut dihadiri Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Subandi mendengarkan langsung aspirasi dari dua pihak, baik warga yang menolak maupun yang mendukung pembongkaran tembok. Ia juga meminta penjelasan dari aspek hukum dan regulasi yang berlaku.
“Kalau melihat dari aturan yang sudah disampaikan tadi, termasuk masukan dari berbagai pihak, jalan tersebut merupakan fasilitas umum. Artinya, kepemilikannya adalah milik pemerintah daerah,” tegas Subandi di opsroom Pemkab Sidoarjo.
Meski demikian, Subandi menyatakan masih memberikan kesempatan kepada pihak Perumahan Mutiara Regency untuk menghadirkan tim ahli hukum mereka.
“Saya beri waktu satu minggu agar warga Mutiara Regency bisa menyampaikan pandangan hukumnya. Setelah itu baru kami ambil keputusan. Hal ini saya lakukan karena tidak ingin menyakiti warga saya sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pembahasan yang ada, PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan harus disikapi sesuai ketentuan.
“Kalau hari ini kami ingin putuskan, bisa saja langsung. Tapi saya masih ingin mendengar dulu pandangan hukum dari warga,” imbuhnya.
Subandi juga menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi sebelumnya di tingkat Provinsi Jawa Timur yang dihadiri Gubernur Jatim, Kajati, dan Kapolda menegaskan pentingnya konektivitas dan kepentingan masyarakat.
“Kesimpulan dari rapat provinsi itu jelas: konektivitas dan kemasyarakatan adalah yang utama. Ini bukan soal kebijakan, tetapi soal aturan dan undang-undang,” tegasnya lagi.
Selain itu, Bupati Subandi juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur segera menyusun kajian Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) tanpa harus menunggu persetujuan tambahan.
“Saya minta Dishub segera melakukan kajian di lokasi tersebut. Kalau hasilnya mendukung kepentingan umum, maka pembukaan akses jalan akan kita lakukan. Sambil menunggu satu minggu ini, kita akan kembali rapat mendengarkan pandangan ahli hukum dari Mutiara Regency,” paparnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah bukan karena keberpihakan pada salah satu pihak.
“Tidak ada istilah bupati memihak ke sini atau ke sana. Semua keputusan berdasarkan undang-undang dan hasil masukan dari Forkopimda Sidoarjo,” ucapnya. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Putra Mahkota Surakarta Umumkan Diri Sebagai Pakubuwono XIV
DPRD Jatim Bentuk Pansus BUMD, Sri Wahyuni: BUMD jangan Jadi Beban
Masuk Prioritas Pembangunan Nasional, Kota Malang Bakal Jadi Kota Metropolitan
Jatim Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Khofifah: Kolaborasi Jadi Kunci
Jonathan Bailey jadi Pria Terseksi Sedunia 2025
Menko Pangan Cek Harga Pupuk di Bondowoso, Pastikan Dijual Sesuai HET
Titisan Dewi Rengganis Bakal Tampil Memukau di Opening Seven Lakes Festival Probolinggo 2025
Polda Jatim Siagakan Personel dan Peralatan Hadapi Musim Bencana
KAMMI Apresiasi Sufmi Dasco, Ratusan Pekerja Michelin Selamat dari PHK
Beras Fortifikasi Tidak Harus Beras Premium