TIMESINDONESIA, SURABAYA – Tragedi bangunan Musala Ponpes Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Sidoarjo pada akhir September lalu merupakan duka mendalam bagi dunia pesantren. Pemerintah bakal turun langsung membangun pesantren tersebut.
Presiden Prabowo Subianto direncanakan akan melakukan groundbreaking pembangunan Ponpes Al-Khoziny pada 25 November 2025.
Dalam rangka mempersiapkan segela kebutuhan baik administrasi dan lainnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,”kata Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Haris Sukamto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016.
Namun, yayasan tersebut masih status terblokir, karena belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.
Ia juga menekankan bahwa Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir dan penyempurnaan dokumen pendirian yayasan.
"Kami berharap langkah ini menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren," ujar Haris.
Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Nursuliantoro, mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren.
“Rapat ini menjadi penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.
Adapun Pengasuh Pesantren Al Khoziny, Kyai Muchammad Ubaidillah, menyatakan tengah berupaya memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, dengan bantuan notaris Ismaryani.
Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait untuk memastikan yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo.
Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) juga akan diteruskan ke pemerintah pusat. (*)
| Pewarta | : Syaiful Bahri |
| Editor | : Deasy Mayasari |
Warga Surabaya Merapat! Ada Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB di Bulan November
IPAL SPPG di Kota Banjar Belum Memenuhi Standar, Dinas LH Lakukan Ini
Tahun 2026 Diramal Cerah, Ekonomi RI Siap Gaspol Berkat Program Pemerintah
Urgensi Transformasi Konflik Papua
Modus Cinta Palsu di Medsos, Pemuda Garut Kaburkan Motor Kekasih Maya di Majalengka
Ekonomi RI Tahan Banting, Indef: Tumbuh Stabil 5,04% di Kuartal III
IHSG Tak Terbendung! Enam Rekor Baru Warnai Era Purbaya
Ibu di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Bayi Dikubur, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap
Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Tambah Suntikan Dana Rp87,2 Miliar untuk Sektor Sosial dan BLK
Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Tangkap 1.135 Pelaku Kejahatan