TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menegaskan kembali bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.
"Masyarakat diimbau memanfaatkan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta imbalan atas layanan," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan dalam agenda Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan” bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, puluhan peserta yang hadir mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat diharapkan dapat mensosialisasikan imbauan tersebut.
FKP sendiri diselenggarakan untuk mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat. Sugeng juga menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.

FKP kali ini difokuskan pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sesi paparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Itu berarti, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan lewat Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
"Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahir kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambah Sugeng. (*)
| Pewarta | : Lely Yuana |
| Editor | : Deasy Mayasari |
Warga Surabaya Merapat! Ada Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB di Bulan November
IPAL SPPG di Kota Banjar Belum Memenuhi Standar, Dinas LH Lakukan Ini
Tahun 2026 Diramal Cerah, Ekonomi RI Siap Gaspol Berkat Program Pemerintah
Urgensi Transformasi Konflik Papua
Modus Cinta Palsu di Medsos, Pemuda Garut Kaburkan Motor Kekasih Maya di Majalengka
Ekonomi RI Tahan Banting, Indef: Tumbuh Stabil 5,04% di Kuartal III
IHSG Tak Terbendung! Enam Rekor Baru Warnai Era Purbaya
Ibu di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Bayi Dikubur, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap
Komisi E DPRD Jatim Desak Pemprov Tambah Suntikan Dana Rp87,2 Miliar untuk Sektor Sosial dan BLK
Operasi Sikat Semeru 2025, Polda Jatim Tangkap 1.135 Pelaku Kejahatan